DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Pengedar Sabu Ditangkap

post-img

DITANGKAP: Dua pengedar sabu-sabu berinisial MA (31), dan AP (21) dibawa menuju tahanan, di Mapolresta Serang Kota , Jumat (2/9).  (FAHMI SA’I/RADAR BANTEN)

SERANG-Dua pengedar sabu-sabu berinisial MA (31), dan AP (21), ditangkap polisi, Jumat (2/9). Sebanyak Sembilan bungkus sabu-sabu diamankan sebagai barang bukti. 

Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri mengatakan, keduanya ditangkap sekira pukul 06.00 WIB, di rumah MA di Kampung Cikaung, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada kami. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan ke lapangan dan petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Iwan, Kamis (9/8). 

Sembilan bungkus sabu-sabu juga ditemukan di dalam lemari rumah MA. “Satu bungkus ukuran besar, delapan lagi ukuran kecil siap edar,” kata Iwan. 

Saat diinterogasi, keduanya mengakui sabu-sabu didapat dari bandar berinisial US alias BW. “Barang tersebut (sabu-sabu-red) diambil di daerah Pandeglang beberapa waktu yang lalu. Untuk saudara US alias BW saat ini masih dicari, dia sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Iwan. 

Dua pengedar sabu-sabu ini mengaku akan menjual narkotika golongan satu ini di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. “Tersangka ini dijanjikan (oleh US-red) uang Rp1 juta (upah penjualan-red),” ungkap Iwan. 

MA dan AP kini telah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tutur Iwan. (fam/nda)

)