DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Gaji PNS dan PPPK Naik

post-img

SERANG-Pemerintah resmi me­­netapkan kenaikan gaji aparatur sipil negera (ASN) termasuk Pe­gawai Pemerintah dengan Per­janjian Kerja (PPPK) sebesar de­lapan persen tahun 2024.

Kenaikan gaji pokok itu mulai da­ri golongan I sampai golongan IV. Hal itu sebagaimana yang ter­tuang dalam Peraturan Pemerintah No­mor 5 Tahun 2024 tentang Pe­rubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomo...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan