DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tanah Pemkot Serang Dijual, Mantan Lurah Bendung Tersangka

post-img

Kompol Hengki Kurniawan, Kasatreskrim Polresta Serang Kota

SERANG – Mantan Lurah Bendung, Ke­camatan Kasemen, Kota Serang, di­tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pol­resta Serang Kota. Sangkaan terhadap man­tan lurah berinisial Mar itu adalah du­gaan telah menjual aset milik Pemerintah Ko­ta (Pemkot) Serang berupa tanah.

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan