DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Delapan Pengeroyok Santri Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

post-img

DEMO: Massa pendukung korban pengeroyokan santri asal Cangkudu, Baros, Kabupaten Serang, menggelar demonstrasi di depan gedung PN Serang, Selasa (28/2). Mereka menuntut para terdakwa dihukum dengan hukuman yang setimpal.

SERANG - Delapan terdakwa penge­ro­yokan santri pondok pesantren di Cang­kudu, Kecamatan Baros, Kabupaten Ser...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan