DECEMBER 9, 2022
Utama

333 Ribu Koperasi dan UMKM Didata

post-img

SERANG – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten mulai tahun ini sampai 2024 mendatang melakukan pendataan koperasi dan UMKM yang ada di Banten. Sebanyak 666 pencacah atau enumerator bakal mendata ulang 333 ribu koperasi dan UMKM yang tersebar di lima kabupaten/kota yang ada di Banten.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, pendataan koperasi dan UKM ini merupakan program pemerintah pusat. 

“Ada 34 provinsi yang melaksanakan,” ujar Agus saat Podcast bersama Radar Ban­ten di Graha Pena Radar Banten, Kamis (30/6).

Di Banten, Agus memaparkan, ada lima wilayah yang didata yakni Kabupaten Le­bak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang. Saat ini, pendataan koperasi dan UMKM tersebut tengah berlangsung.

Ia mengatakan, jumlah koperasi dan UMKM yang didata paling banyak berada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Ta­ngerang. Dipaparkan, untuk Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing sebanyak 80 ribu koperasi dan UMKM yang aman dilaksanakan oleh 160 orang pencacah dan 11 koordina­tor. Kemudian, Kabupaten Lebak 56 ribu ko­perasi dan UMKM, 112 orang pencacah, dan tujuh koordinator. Kabupaten Serang se­banyak 43 ribu koperasi dan UMKM, 86 pencacah, dan enam koordinator. Ter­akhir, Kabupaten Tangerang 74 ribu k­o­perasi dan UMKM, 148 pencacah, dan 10 koordinator.

Saat pendataan, Agus mengungkapkan, setiap pengusaha UMKM dan koperasi ha­rus menunjukkan identitas diri yang mem­­perlihatkan nomor induk kepen­duduk­an, nomor izin berusaha, dan NPWP. “Bah­wa nomor izin berusaha dan NPWP itu juga wajib dimiliki oleh pengusaha selain nomor induk kependudukan,” terangnya.

Kata dia, hasil pendataan ini sangat pen­­ting bagi pemerintah untuk meru­mus­kan kebijakan. Bahkan dengan adanya pendataan yang akurat, maka para pe­ngusaha yang terdata dapat menjadi prio­ritas apabila pemerintah membuat ke­bijakan terkait bantuan.

Tahun lalu, Agus mengatakan, pemerintah menggelontorkan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi 300 ribu pengusaha. Apabila per­syaratan sebagai pengusaha lengkap, maka memudahkan pelaku usaha untuk men­jadi prioritas untuk mendapatkan ban­tuan.

Selain itu, apabila persyaratan lengkap, ma­ka pelaku usaha dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah. Lantaran undang-undang mengamanatkan bahwa 40 persen APBD digunakan untuk belanja produk lokal.

Makanya, Agus mengimbau para pelaku usaha di Banten untuk melek teknologi. Pi­haknya juga pernah melaksanakan pe­latihan bagi para pelaku usaha agar me­mahami digital marketing yang meng­ha­dirkan sejumlah praktisi.

Pada kesempatan itu, ia juga berharap pe­laku usaha pro aktif memberikan ke­te­rangan dan penjelasan kepada tim pen­cacah yang datang untuk melakukan pen­dataan. Dengan begitu, data yang dihasilkan akan akurat. (nna/air)