DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Disperindag Dorong Pelaku IKM Miliki NIB

post-img

LEBAK - Dinas Perindustrian dan Per­da­gangan (Disperindag) Lebak mendorong pe­laku Industri Kecil Menengah (IKM) me­miliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga, para pelaku IKM dapat kemudahan dalam men­jalankan usaha dan mengakses per­modalan dari lembaga keuangan.

Kepala Disperindag Orok Sukmana me­ngatakan, NIB sangat penting untuk dimiliki pa­ra pelaku IKM, karena NIB merupakan tan­da pengenal yang digunakan bagi para pelaku usaha yang akan mengajukan perizinan usaha baik kormersil maupun operasional. 

NIB juga digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan yang merupakan sa­lah satu izin yang wajib dimiliki pemilik usaha ketika akan melakukan kegiatan ekspor maupun impor.

“NIB ini adalah bukti legalitas usaha juga se­bagai perlindungan usaha yang fungsinya sa­ngat penting dalam pengembangan usaha baik itu untuk pemasaran, maupun bantuan ke­uangan untuk modal usaha melalui per­bankan,” kata Orok di BIM Pasirona, Rang­kasbitung, kemarin.

NIB ini prosesnya sudah bisa diakses secara online melalui website OSS atau Online Single Aubmission. Tentunya NIB ini bisa didapatkan secara gratis oleh para pelaku IKM.

Namun, baru sedikit pelaku IKM di Le­bak yang sudah mendapatkan NIB dan mengerti tentang masalah perizinan da­lam mengembangkan usahanya. Un­tuk itu, kata Orok, Disperindag akan te­rus melakukan pembinaan kepada para pelaku IKM agar mendapatkan NIB agar dapat mengembangkan usaha­nya.

“Ini merupakan kegiatan yang terakhir, yang mana kita sudah melakukan so­sialisasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bayah, Malingping, Cipanas dengan total 160 pelaku IKM. Di sini kita berikan materi tentang sertifikasi produk, proses izin dan terakhir kita arahkan mereka secara langsung untuk mendaftarkan NIB. Sehingga usai acara ini para peserta sudah mengantongi izin NIB,” ujarnya.

Sementara itu, Asep seorang pengusaha burung puyuh di Kecamatan Cibadak mengaku tidak mengetahui tata cara mendapatkan NIB. Padahal manfaat NIB cukup besar, karena menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan permo­dalan dari perbankan.

“Rencananya saya mau mengajukan bantuan kredit ke Bank tapi belum punya NIB, sekarang sudah buat,” imbuhnya.(mg-02/tur)