PDIP dan Golkar Dorong Judicial Review UU Pemilu
SERANG – DPRD Banten berpeluang mendapat tambahan 15 kursi pada Pemilu 2024, hal itu mengacu pada Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu terungkap dalam diskusi politik tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024, peluang Banten bertambah 100 kursi yang diselenggarakan Jurnalis Banten bersama DPRD, KPU dan Bawaslu Banten.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis yang menjadi narasumber diskusi mengungkapkan, berdasarkan UU Pemilu, provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta jiwa lebih memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi. Namun dalam lampiran UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan kursi DPRD Banten sebanyak 85 kursi.
“Berdasarkan data BPS dan Kemendagri, jumlah penduduk Banten saat ini lebih dari 11 juta jiwa. Selayaknya berhak mendapatkan penambahan kursi dari 85 menjadi 100 kursi. Namun terkendala lampiran UU Pemilu yang menjadi bagian tak terpisahkan dari UU,” kata Muhlis saat memberikan paparan diskusi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Kamis (30/6).
Ia melanjutkan, untuk merealisasikan penambahan kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024, tidak mudah lantaran harus dilakukan revisi UU Pemilu terlebih dulu.
“Yang berpeluang pertambahan kursi bukan hanya Provinsi Banten, namun provinsi lain yang penduduknya lebih dari 11 juta jiwa juga memiliki peluang yang sama. Namun untuk merevisi UU Pemilu, kewenangannya ada di DPR RI dan pemerintah pusat sehingga membutuhkan waktu lama,” urainya.
Paling memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat, tambah Muhlis, adalah dengan mengajukan judicial review atau uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Revisi UU apa pun tidak mudah, makanya yang paling masuk akal adalah mengajukan uji materi terbatas UU Pemilu ke MK, khusus merevisi lampiran UU yang sejak 2017 mengunci peluang Banten mendapatkan tambahan 15 kursi,” tegasnya.
Muhlis yang juga menjabat Ketua Bappilu DPD PDIP Banten menegaskan, isu penambahan kursi bukan hanya kepentingan partai politik semata, tapi juga kepentingan masyarakat Banten.
“Pemilu kan bukan hanya elektoral, namun juga terkait hak dari masyarakat untuk menambah perwakilannya di DPRD Provinsi Banten. Makanya usulan revisi UU pemilu maupun uji materi sesungguhnya juga menjadi bagian edukasi politik bagi masyarakat, karena semakin banyak mendapatkan keterwakilan di parlemen memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya,” pungkasnya.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, jika kursi DPRD Banten bertambah menjadi 100 kursi, seluruh partai politik di Banten memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan tambahan kursi tersebut.
“Tahun 2024 sesungguhnya seluruh partai memiliki kesempatan yang sama, bila kursi DPRD Banten bertambah jadi 100 kursi. Jadi peluang penambahan kursi ini bukan hanya menguntungkan parpol besar saja, tapi semua,” tegasnya.
Namun begitu, Fitron mengakui bila penambahan kursi DPRD Banten menjadi 100 kursi tidak mudah, karena revisi UU Pemilu sangat sensitif.
“Lampiran UU telah mengunci peluang penambahan kursi DPRD provinsi, meskipun dari jumlah penduduk telah memenuhi persyaratan. Namun bukan berarti peluangnya tidak ada. Yang paling mungkin pintunya bisa melalui uji materi,” urainya.
Masih dikatakan Fitron, yang paling berpeluang mendapatkan tambahan kursi justru DPRD kabupaten/kota, karena KPU daerah memiliki kewenangan melakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. Sementara penataan alokasi kursi untuk DPRD provinsi dan DPR RI kewenangan pusat,” tegasnya.
Bagi Golkar, lanjut Fitron, bertambah tidaknya kursi DPRD Banten pada 2024 nanti bergantung dari komitmen semua pihak, sebab Pemilu 2024 jauh berbeda dengan Pemilu 2019 sehingga perlu ada perbaikan-perbaikan.
“Yang menarik selain isu penambahan kursi dan penataan dapil, yang harus dikaji juga terkait penghitungan akhir suara,” urainya.
Kendati begitu, Fitron menyarankan agar upaya revisi atau uji materi UU Pemilu dilakukan tahun ini, lantaran awal tahun depan KPU sudah menetapkan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024.
“Ini juga menjadi tantangan bagi parpol selaku peserta Pemilu. Karena sesungguhnya 2024 itu tidak ada partai baru atau lama, semua memiliki kesempatan yang sama lantaran pemilihnya didominasi pemilih milenial,” tegasnya.
Menanggapi isu penambahan kursi DPRD Banten, Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi menilai peluangnya sangat kecil, sebab selama tidak dilakukan revisi UU Pemilu tidak akan terwujud.
“Merevisi sebuah UU bukan hal yang remeh remeh, banyak pertimbangan karena revisi UU membuka semua hal. Justru yang berpeluang bertambah kursinya adalah DPRD kabupaten/kota,” katanya.
Penambahan kursi, lanjut Masudi, bisa dilakukan bila tidak melanggar UU. Sementara kriteria penataan alokasi kursi bukan hanya soal jumlah penduduk semata. Bisa saja jumlah penduduk 12 juta tapi DPT nya di bawah 9 juta.
“Soal isu penambahan kursi ini sepenuhnya kewenangan pembentuk UU (DPR dan pemerintah), KPU daerah tidak memiliki ruang sekecil apapun untuk merubah atau penambahan kursi, yang diberikan pembuat UU penataan dapil dan penambahan kursi itu di tingkat kabupaten kota,” tegasnya.
Kendati begitu, Masudi menilai masih banyak peluang untuk terjadinya penambahan kursi di DPR RI dan DPR Provinsi. Selain pintu revisi dan uji materi UU Pemilu, pintu lainnya terkait penetapan daerah otonom baru (DOB) Papua.
“Dalam UU Pemilu dijelaskan kursi DPR RI 575 kursi, kalau DOB Papua mengikuti Pemilu 2024 maka harus ada penambahan kursi di DPR RI. Itu artinya peluang revisi UU Pemilu terbuka, meskipun bisa jadi yang direvisi hanya terkait alokasi kursi DPR RI saja, tidak untuk DPRD provinsi,” pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi menilai, penambahan kursi DPRD Banten sejatinya sudah dilakukan pada Pemilu 2019, namun isu revisi UU 7/2017 Pemilu tidak pernah terjadi sehingga kursi DPRD Banten tetap 85.
“Alokasi kursi DPRD Banten sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019 tidak berubah, tetap 85 kursi. Padahal jumlah penduduk Banten terus bertambah. Ini lantaran tidak ada peluang menambah kursi akibat lampiran UU sudah jelas menyebutkan hanya 85 kursi untuk DPRD Banten,” bebernya.
Secara prinsip, penyelenggara Pemilu bertugas sesuai UU yang berlaku. Sehingga isu terkait revisi UU Pemilu bukan ranah penyelenggara melainkan DPR RI dan Pemerintah selaku pembuat UU.
“Tapi kalau penambahan kursi untuk DPRD kabupaten/kota besar peluangnya, karena penataan dapil dan alokasi kursi harus disusun KPU Banten paling lambat 16 bulan sebelum Pemilu 2024 dilakukan,” tegasnya. (den/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
