DECEMBER 9, 2022
Utama

DPRD Banten Berpeluang 100 Kursi

post-img

PDIP dan Golkar Dorong Judicial Review UU Pemilu


SERANG – DPRD Banten berpeluang mendapat tambahan 15 kursi pada Pemilu 2024, hal itu mengacu pada Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu terungkap dalam diskusi politik tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024, peluang Banten bertambah 100 kursi yang diselenggarakan Jurnalis Banten bersama DPRD, KPU dan Bawaslu Banten.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis yang menjadi narasumber diskusi mengung­kapkan, berdasarkan UU Pemilu, provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta jiwa lebih memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi. Namun dalam lampiran UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan kursi DPRD Banten sebanyak 85 kursi.

“Berdasarkan data BPS dan Kemendagri, jumlah penduduk Banten saat ini lebih dari 11 juta jiwa. Selayaknya berhak men­dapatkan penambahan kursi dari 85 menjadi 100 kursi. Namun terkendala lampiran UU Pemilu yang menjadi bagian tak terpisahkan dari UU,” kata Muhlis saat memberikan pa­paran diskusi di Sekretariat Pokja Warta­wan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Kamis (30/6).

Ia melanjutkan, untuk merealisasikan pe­nambahan kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024, tidak mudah lantaran harus dilakukan revisi UU Pemilu terlebih dulu.

“Yang berpeluang pertambahan kursi bukan hanya Provinsi Banten, namun pro­vinsi lain yang penduduknya lebih dari 11 juta jiwa juga memiliki peluang yang sama. Namun untuk merevisi UU Pemilu, ke­wenangannya ada di DPR RI dan pemerintah pusat sehingga membutuhkan waktu lama,” urainya.

Paling memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat, tambah Muhlis, adalah dengan me­ngajukan judicial review atau uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Revisi UU apa pun tidak mudah, makanya yang paling masuk akal adalah mengajukan uji materi terbatas UU Pemilu ke MK, khusus merevisi lampiran UU yang sejak 2017 me­ngunci peluang Banten mendapatkan tambahan 15 kursi,” tegasnya.

Muhlis yang juga menjabat Ketua Bappilu DPD PDIP Banten menegaskan, isu penam­bahan kursi bukan hanya kepentingan par­tai politik semata, tapi juga kepentingan masyarakat Banten.

“Pemilu kan bukan hanya elektoral, namun juga terkait hak dari masyarakat untuk me­nambah perwakilannya di DPRD Provinsi Banten. Makanya usulan revisi UU pemilu maupun uji materi sesungguhnya juga menjadi bagian edukasi politik bagi masya­rakat, karena semakin banyak mendapatkan keterwakilan di parlemen memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya,” pungkasnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, jika kursi DPRD Banten bertambah menjadi 100 kursi, seluruh partai politik di Banten me­miliki peluang yang sama untuk men­da­patkan tambahan kursi tersebut.

“Tahun 2024 sesungguhnya seluruh partai memiliki kesempatan yang sama, bila kursi DPRD Banten bertambah jadi 100 kursi. Jadi peluang penambahan kursi ini bukan hanya menguntungkan parpol besar saja, tapi semua,” tegasnya.

Namun begitu, Fitron mengakui bila pe­nambahan kursi DPRD Banten menjadi 100 kursi tidak mudah, karena revisi UU Pemilu sangat sensitif.

“Lampiran UU telah mengunci peluang pe­nambahan kursi DPRD provinsi, meskipun dari jumlah penduduk telah memenuhi persyaratan. Namun bukan berarti peluang­nya tidak ada. Yang paling mungkin pintunya bisa melalui uji materi,” urainya.

Masih dikatakan Fitron, yang paling ber­peluang mendapatkan tambahan kursi jus­tru DPRD kabupaten/kota, karena KPU daerah memiliki kewenangan melakukan pe­nataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. Sementara penataan alokasi kursi untuk DPRD provinsi dan DPR RI kewenangan pusat,” tegasnya.

Bagi Golkar, lanjut Fitron, bertambah tidak­nya kursi DPRD Banten pada 2024 nanti bergantung dari komitmen semua pihak, sebab Pemilu 2024 jauh berbeda de­ngan Pemilu 2019 sehingga perlu ada per­baikan-perbaikan.

“Yang menarik selain isu penambahan kursi dan penataan dapil, yang harus dikaji juga terkait penghitungan akhir suara,” urainya.

Kendati begitu, Fitron menyarankan agar upaya revisi atau uji materi UU Pemilu di­la­kukan tahun ini, lantaran awal tahun de­pan KPU sudah menetapkan dapil dan alo­kasi kursi Pemilu 2024.

“Ini juga menjadi tantangan bagi parpol selaku peserta Pemilu. Karena sesung­guh­nya 2024 itu tidak ada partai baru atau lama, semua memiliki kesempatan yang sama lantaran pemilihnya didomi­nasi pemilih milenial,” tegasnya.

Menanggapi isu penambahan kursi DPRD Banten, Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi menilai peluangnya sa­ngat kecil, sebab selama tidak dila­kukan revisi UU Pemilu tidak akan ter­wujud.

“Merevisi sebuah UU bukan hal yang remeh remeh, banyak pertimbangan karena revisi UU membuka semua hal. Justru yang berpeluang bertambah kursinya adalah DPRD kabupaten/kota,” katanya.

Penambahan kursi, lanjut Masudi, bisa dilakukan bila tidak melanggar UU. Sementara kriteria penataan alokasi kursi bukan hanya soal jumlah penduduk semata. Bisa saja jumlah penduduk 12 juta tapi DPT nya di bawah 9 juta.

“Soal isu penambahan kursi ini se­penuhnya kewenangan pembentuk UU (DPR dan pemerintah), KPU daerah ti­dak memiliki ruang sekecil apapun untuk merubah atau penambahan kursi, yang diberikan pembuat UU pe­nataan dapil dan penambahan kursi itu di tingkat kabupaten kota,” tegasnya.

Kendati begitu, Masudi menilai masih banyak peluang untuk terjadinya penam­bahan kursi di DPR RI dan DPR Provinsi. Selain pintu revisi dan uji ma­teri UU Pemilu, pintu lainnya terkait pe­netapan daerah otonom baru (DOB) Papua.

“Dalam UU Pemilu dijelaskan kursi DPR RI 575 kursi, kalau DOB Papua me­ngikuti Pemilu 2024 maka harus ada penambahan kursi di DPR RI. Itu artinya peluang revisi UU Pemilu ter­buka, meskipun bisa jadi yang direvisi hanya terkait alokasi kursi DPR RI saja, tidak untuk DPRD provinsi,” pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi menilai, penambahan kursi DPRD Banten sejatinya sudah di­lakukan pada Pemilu 2019, namun isu revisi UU 7/2017 Pemilu tidak pernah ter­jadi sehingga kursi DPRD Banten tetap 85.

“Alokasi kursi DPRD Banten sejak Pe­milu 2014 hingga Pemilu 2019 tidak berubah, tetap 85 kursi. Padahal jumlah pen­duduk Banten terus bertambah. Ini lantaran tidak ada peluang menam­bah kursi akibat lampiran UU sudah jelas menyebutkan hanya 85 kursi untuk DPRD Banten,” bebernya.

Secara prinsip, penyelenggara Pemilu bertugas sesuai UU yang berlaku. Se­hingga isu terkait revisi UU Pemilu bukan ranah penyelenggara melainkan DPR RI dan Pemerintah selaku pembuat UU.

“Tapi kalau penambahan kursi untuk DPRD kabupaten/kota besar peluangnya, karena penataan dapil dan alokasi kursi harus disusun KPU Banten paling lambat 16 bulan sebelum Pemilu 2024 dila­kukan,” tegasnya. (den/air)