AB, pelaku pencabulan saat diamankan. (Polres Lebak for radar banten)
LEBAK-AB (51), mendadak birahi melihat tubuh keponakannya. Tanpa pikir panjang, Eks kepala desa di Kabupaten Lebak ini pun mencabuli keponakannya itu. Rabu (29/6), pria paruh baya itu ditangkap petugas Polsek Cilograng.
Sebut saja Mawar. Usianya baru 13 tahun. Remaja asal Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak ini sudah terbiasa menginap di rumah AB. Sebab, istri AB adalah bibi kandung Mawar.
Senin (27/6), istri dan anak AB sedang keluar rumah. Tersisa Mawar dan AB di rumah. Situasi itu membuat pikiran AB jadi mesum.
Dia memikirkan cara agar hajatnya tuntas. Dia pun berpura-pura ingin mengobati Mawar agar segera mendapatkan jodoh.
Mawar menolak. Tapi, tidak digubris AB. Dia melucuti pakaian korban dengan paksa. Setelah bugil, AB meraba seluruh bagian sensitif tubuh korban.
“AB membuka baju korban secara paksa dan menciumnya,” tutur Kapolsek Cilograng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Dikdik, kemarin (30/6).
Usai hasratnya tuntas, AB memberikan uang Rp50 ribu kepada Mawar. Tujuannya agar Mawar tutup mulut. Namun, Mawar tetap mengadukannya kepada WR (30), adik dari istri AB. Korban pun dijemput dan dibawa ke rumah WR. “Lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” ungkapnya.
Perbuatan AB membuat keluarga Mawar marah. Selasa (28/6), didampingi orangtuanya, Mawar melaporkan AB ke Mapolsek Cilograng.
Usai memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan barang bukti lain, AB dijemput oleh polisi. “Pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp50 ribu, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian,” jelas Asep.
Setelah menjalani pemeriksaan, mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak ini ditetapkan tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016. AB terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak Oman Rohman meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada AB.
“Tindakan mantan kades mencabuli keponakan istri yang masih di bawah umur merupakan perbuatan biadab dan keji. Karena itu, saya minta pelaku dihukum berat,” kata Oman Rohman.
AB, kata Oman, seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Sebaliknya, mantan pimpinan di desa ini justru melakukan perbuatan yang dilarang norma hukum dan agama.
“Kejadian ini telah melukai hati korban dan keluarganya. Termasuk melukai perasaan masyarakat. Karena itu, ke depan harus ada upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” harapnya. (mg-02/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
