DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Eks Kades di Lebak Cabuli Ponakan

post-img

AB, pelaku pencabulan saat diamankan. (Polres Lebak for radar banten)


LEBAK-AB (51), mendadak birahi melihat tubuh keponakannya. Tanpa pikir panjang, Eks kepala desa di Ka­bupaten Lebak ini pun mencabuli ke­ponakannya itu. Rabu (29/6), pria paruh baya itu ditangkap petugas Polsek Ci­lograng. 

Sebut saja Mawar. Usianya baru 13 ta­hun. Remaja asal Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak ini sudah terbiasa me­nginap di rumah AB. Sebab, istri AB adalah bibi kandung Mawar. 

Senin (27/6), istri dan anak AB sedang keluar rumah. Tersisa Mawar dan AB di rumah. Situasi itu membuat pikiran AB jadi mesum.  

Dia memikirkan cara agar hajatnya tuntas. Dia pun berpura-pura ingin me­ngobati Mawar agar segera men­da­patkan jodoh.

Mawar menolak. Tapi, tidak digubris AB. Dia melucuti pakaian korban de­ngan paksa. Setelah bugil, AB me­raba seluruh bagian sensitif tubuh kor­ban.

“AB membuka baju korban secara paksa dan menciumnya,” tutur Kapolsek Cilograng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Dikdik, kemarin (30/6).  

Usai hasratnya tuntas, AB memberikan uang Rp50 ribu kepada Mawar. Tujuan­nya agar Mawar tutup mulut. Namun, Mawar tetap mengadukannya kepada WR (30), adik dari istri AB. Korban pun di­jemput dan dibawa ke rumah WR. “Lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” ung­kapnya.

Perbuatan AB membuat keluarga Ma­war marah. Selasa (28/6), didampingi orangtuanya, Mawar melaporkan AB ke Mapolsek Cilograng.

Usai memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan barang bukti lain, AB di­jemput oleh polisi. “Pakaian korban, pe­cahan uang sebesar Rp50 ribu, hasil visum, dan keterangan saksi yang mem­perkuat petunjuk pembuktian,” jelas Asep.

Setelah menjalani pemeriksaan, man­tan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak ini di­te­tapkan ter­sangka. Dia disangka me­langgar Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016. AB terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara Ketua Lembaga Per­lin­dungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak Oman Rohman meminta aparat pe­negak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada AB.

“Tindakan mantan kades mencabuli keponakan istri yang masih di bawah umur merupakan perbuatan biadab dan keji. Karena itu, saya minta pe­laku dihukum berat,” kata Oman Roh­man.

AB, kata Oman, seharusnya mem­be­­rikan contoh yang baik terhadap masya­rakat. Sebaliknya, mantan pim­pinan di desa ini jus­tru melakukan perbuatan yang di­larang norma hukum dan aga­ma.

“Kejadian ini telah melukai hati korban dan keluarganya. Termasuk melukai perasaan masyarakat. Karena itu, ke de­pan harus ada upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kem­bali,” harapnya. (mg-02/nda)