DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Marbot Masjid Didakwa Aniaya Warga

post-img

SAKSI: Pengemabilan sumpah saksi dalalm persidangan penganiayaan yang dilakukan oleh marbot Masjid Al-Jabbar Perumahan Persada Banten, di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/6). (RBNN)


SERANG-Marbot Masjid Al-Jabbar Perumahan Persada Banten, Ke­lurahan Kepuren, Kecamatan Wa­lan­taka, Kota Serang, Sunarso Kasran (71), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dia didakwa menganiaya Marwiyah (70), warga yang me­ngamuk di lingkungan masjid, Jumat (1/10/2021) lalu.

Persidangan telah memasuki agen­da pe­meriksaan saksi. Kemarin (30/6), jaksa penuntut umum (JPU) Ke­jari Serang Budi Atmoko meng­ha­dirkan saksi bernama Tatang Karti­wa. “Ke­jadiannya habis salat Ju­mat, tidak ingat (waktu kejadian-red),” kata Tatang pada persidangan yang digelar secara virtual tersebut.

Tatang mengaku tidak melihat saat Sunarso men­dorong korban hingga terjatuh. “Enggak tahu dia bisa jatuh, lihat (saat korban terjatuh-red),” ujar Tatang dihadapan majelis hakim yang diketuai Hasmy. 

Sebelum terjatuh, Tatang mengaku sempat me­lihat korban berlarian di dalam masjid. Sunarso memerin­tah­kan korban keluar. Tetapi, korban malah menyiram air mineral ke tu­buh Sunarso. “Ngeliat disiram pa­kai air Aqua gelas, ngambilnya di dalam masjid (air mineral-red),” ka­ta Tatang. 

Sesuai surat dakwaan, insiden pe­nganiayaan ter­jadi sekira pukul 12.40 WIB. Korban sempat marah-marah dan mengamuk sambil berlarian di dalam masjid. 

Sunarso kemudian menegurnya dan menyuruh korban keluar. Bukan­nya keluar, korban malah memukul Sunarso. Tetapi, Sunarso memilih diam.

Sunarso kemudian mendorong pe­rut korban sebanyak tiga kali. Saat dorongan ketiga, korban terjatuh dan kakinya cedera. Akibatnya, korban tidak bisa berjalan. 

Korban yang tidak terima melapor­kan Sunarso kepada aparat kepoli­sian. (fam/nda)