DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

PBG Pengganti IMB Mulai Diberlakukan

post-img

URUS PERIZINAN: Seorang warga mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DPM Lebak, kemarin. (Nce/Radar Banten)


LEBAK - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin mendirikan ba­ngunan (IMB) mulai diberlakukan di Ka­bupaten Lebak. Investor yang akan ber­investasi di Lebak diharapkan dapat mengurus PBG sebelum melakukan kegiatan investasi di 28 kecamatan.

“Ya, IMB tidak lagi dipakai dan kini di­ganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Lebak Yosep Muhamad Holis di kantornya, Kamis (30/6).

Menurut mantan Sekretaris Bappeda Lebak ini, perubahan nomenklatur tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dimana Penye­leng­garaan bangunan gedung termasuk di da­lamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“PBG adalah sebuah perizinan yang di­berikan kepada pemilik bangunan ge­dung untuk membangun baru, mengubah, mem­perluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung,” ujar pria yang baru meraih gelar Doktor Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota di ITB Bandung ini.

Menyusul perubahan tersebut, kata Yosep, Pemkab Lebak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 pada 24 Februari 2022 lalu.

“Perda tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” jelasnya.

Fungsional Madya bidang Ekonomi Pem­bangunan DPM Lebak Yani meng­imbau, kepada setiap pelaku usaha yang belum melaksanakan kegiatan usaha agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan men­daftarkan secara online.

“Ada dua website yang bisa diakses, yakni oss.go.id untuk proses Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR dan persetujuan lingkungan, dan simbg.pu.go.id untuk proses PBG dan SLF,” ujarnya.(nce/tur)