DECEMBER 9, 2022
Utama

Pejabat BPN Lebak Divonis 15 Bulan

post-img

Kasus Pungli SHM Rp36 Juta

SERANG – Kepala Subseksi Pene­ta­pan Hak Tanah dan Pember­da­ya­an Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Radianto divonis pidana penjara selama 15 bulan oleh ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (30/6). 

Radianto dinilai majelis hakim telah ter­bukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) se­­besar Rp36 juta pada Jumat (12/11/2021). “Menjatuhkan pidana ter­ha­dap terdakwa Radianto dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi. 

Dalam putusan tersebut, Radianto juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta. Jika denda ter­sebut tidak dibayar makan diganti de­ngan kurungan selama dua bulan. “Dan denda Rp50 juta,” ujar Atep dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi.  

Selain Radianto, terdakwa lainnya yakni Fahrudin selaku pegawai peme­rin­tah non-ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak divonis pidana pen­­jara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejati Banten Subardi. 

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut hu­kuman penjara 1,8 tahun untuk Ra­dianto. Sedangkan Fahrudin 1,5 tahun pen­jara. Hukuman lebih ringan dari tun­tutan JPU tersebut dikarenakan majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta mem­beratkan terhadap kedua terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. 

Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dal­am pemberantasan korupsi dan me­nyalahgunakan kepercayaan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum per­nah dihukum, mengaku dan menyesali per­buatannya,” kata Atep. 

Perbuatan kedua terdapat menurut ma­jelis hakim telah memenuhi unsur da­lam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Sebagai­mana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Atep dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua terdakwa. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa me­nyatakan menerima putusan. Sedang­kan JPU Kejati Banten menyatakan pi­kir-pikir. “Dengan demikian perkara ini belum dinyatakan inkrah, diberikan waktu selama seminggu bagi JPU untuk pikir-pikir,” tutur Atep sebelum menutup sidang. 

Sebelumnya dalam fakta persidangan, Fahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi di Desa Intenjaya, Ke­camatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Tiga amplop berisi uang Rp36 juta itu akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam. Masing-masing amplop ber­isi uang Rp10 juta, Rp11 juta dan Rp15 juta. Amplop tersebut diserahkan di dalam mobil Avanza kendaraan Ojat di parkiran.

Selain titipan uang, Fahrudin juga be­berapa kali menerima imbalan dari Ojat, untuk uang operasional karena te­lah membantu proses pengurusan SHM, dengan nilai yang berbeda-beda mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Fahrudin juga mendapatkan informasi jika pegawai BPN Lebak meminta jatah untuk setiap meter tanah yang akan di­ukur untuk pengurusan SHM yang di­sampaikan oleh Masri (kepala desa) de­ngan kode dibawah Rp1.000 dan atas Rp2.000.

Usai pembacaan tuntutan, kedua ter­dakwa mengajukan nota pembelaan. Si­dang selanjutnya ditunda dan akan di­lanjutkan pekan depan dengan agenda pem­belaan.(fam/air)