BEROPERASI: Nampak Odong-Odong masih beroperasi di Jalan Raya Kronjo, Minggu (31/7). (MULYADI/RADAR BANTEN)
Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
TIGARAKSA--Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya. Dikarenakan dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Fikri mengatakan, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas. Seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.
“Kendaraan odong-Odong itu tidak boleh digunakan di jalan umum. Kalau di kawasan terbatas silakan saja. Contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan tidak jadi masalah. Karena di dalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara lain,” katanya, Sabtu (30/7) lalu.
Menurutnya, moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan. Oleh karena itu odong-odong harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” jelasnya.
Dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum, dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong itu tidak layak, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” pintanya.
Fikri juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Kami pasti lakukan penilangan. Dan akan kami periksa surat STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu,” tukasnya. (Mul)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
