DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Ada Odong-odong Pasti Ditilang

post-img

BEROPERASI: Nampak Odong-Odong masih beroperasi di Jalan Raya Kronjo, Minggu (31/7). (MULYADI/RADAR BANTEN)


Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

TIGARAKSA--Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya. Dikarenakan dapat membahayakan keselamatan pe­numpang dan pengguna jalan lain­nya.

Fikri mengatakan, odong-odong ha­nya boleh beroperasi di kawasan ter­batas. Seperti di tempat wisata atau ling­kungan perumahan dan perkam­pungan.

“Kendaraan odong-Odong itu tidak boleh digunakan di jalan umum. Kalau di kawasan terbatas silakan saja. Con­tohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan tidak jadi masalah. Karena di dalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara lain,” katanya, Sabtu (30/7) lalu.

Menurutnya, moda transportasi pe­ngangkut penumpang seperti odong-odong tersebut dinilai tidak sesuai de­ngan standar kelayakan jalan dan ke­selamatan. Oleh karena itu odong-odong harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Repub­lik Indonesia.

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” je­lasnya.

Dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum, dapat mem­berikan manfaat terhadap pe­ngemudi dan penumpang dalam me­ng­­antisipasi terjadinya risiko terjadinya ke­celakaan lalu lintas.

“Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong itu tidak layak, karena da­pat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Le­bih baik tidak usah naik odong-odong,” pintanya.

Fikri juga menegaskan, apabila nan­tinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara te­gas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Kami pasti lakukan penilangan. Dan akan kami periksa surat STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu,” tu­kasnya. (Mul)