DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Ratusan PPPK Siap Terima SK

post-img

SERANG - Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai memahami kesulitan anggaran Pemkab Serang. Secara ikhlas, sejumlah perwakilan PPPK meminta surat keputusan (SK) tanpa meminta gaji terlebih dahulu. 

Permohonan SK tersebut disampaikan setelah mereka bersilaturahmi dengan Plt Kepala Badan Kepegawain dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman di Kantor BKPSDM Kabupaten Serang, Jumat (29/7). 

“Kami mewakili rekan-rekan guru sebanyak 536 orang yang sudah lulus PPPK Kabupaten Serang tahun 2021, meminta kepada Pemkab Serang agar SK dibagikan untuk legalitas sebagai aparatur sipil negara atau ASN PPPK 2021,” ujar Yati Ruyati Hasanah, Minggu (31/7). 

Turut hadir sejumlah PPPK yang lain, yakni Agung Saputra, Hadi Mucahyadi, Hidayatullah, Pendi, dan Sidik. Yati bera­lasan, SK PPPK diperlukan untuk kepen­tingan pendidikan profesi guru (PPG). “Selain itu, SK kami butuhkan sebagai persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi bagi PPPK yang sudah lulus PPG,” ujarnya. 

Menurutnya, sejumlah PPPK memahami kondisi anggaran yang dialami oleh Pemkab Serang yang saat ini belum normal akibat dampak Covid-19. Ia pun yakin, ketika anggaran tersedia, para PPPK akan mendapatkan gaji sesuai ketentuan. 

“Kami memahami atas kondisi keuangan daerah tahun 2022 ini. Oleh karena itu, terkait dengan penggajian, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabu­paten Serang,” ujarnya. 

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Ka­bupaten Serang, Surtaman membe­narkan telah kedatangan sejumlah PPPK. “Kami menerima aspirasi dan tentu harus kami respons dengan baik. Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan,” ujarnya. 

Surtaman memastikan, Pemkab Serang terus berusaha menyediakan anggaran bagi gaji PPPK. Apalagi saat ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan efesiensi ang­garan. “Sejumlah anggaran perjalanan dinas sekarang dipangkas. Honor-honor pun dikurangi. Kegiatan yang tidak prioritas ditunda,” ujarnya. 

Selain dampak Covid-19, kata Surtaman, gaji untuk PPPK belum tersedia karena ada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah pusat. “Insya Allah, Ibu Bupati bersama Pemkab Serang terus berjuang menyediakan anggaran untuk para PPPK. Butuh kesabaran dan pemahaman bersama,” ujarnya. (jek)