DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Seleksi Calon Anggota Bawaslu Rampung

post-img

SERANG-Tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Banten telah ram­pung pada 28 Juli lalu. Hasilnya, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Banten menyatakan 12 peserta seleksi lolos ke tahap akhir. Enam peserta terbaik akan ditetap­kan untuk dilaporkan Timsel ke Ba­waslu RI.

Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Banten Usep Saepul Ahyar menga­takan, rangkaian seleksi telah ber­akhir, Timsel tinggal meng­umum­kan enam peserta terbaik yang akan di­serahkan ke Bawaslu RI.

“Saat ini kami masih menggelar rapat pleno, untuk menetapkan 6 dari 12 peserta seleksi yang meraih nilai tertinggi,” kata Usep kepada Ra­dar Banten, Minggu (31/7).

Menurut Usep, rapat pleno pene­tapan hasil seleksi dilaksanakan se­­lama dua hari, mulai 31 Juli hingga 1 Agustus 2022.

“Insya Allah besok sudah final, hari ini (kemarin-red) masih proses,” tuturnya.

Dia menjelaskan, tahapan seleksi telah dimulai sejak Juni lalu dan paling lambat rampung pada Agustus 2022. Timsel bertugas memilih enam calon anggota Bawaslu Banten yang meraih nilai tertinggi selama proses seleksi.

“Keputusan akhir tetap di Bawaslu RI, mereka yang menetapkan tiga na­ma dari enam nama yang diserah­kan Timsel hasil seleksi,” tuturnya.

Diketahui, ada tiga dari tujuh

anggota Bawaslu Banten masa jabatannya berakhir pada September 2022. Sementara empat orang lagi ja­batannya berakhir pada 2023.Mereka adalah Didih M. Sudi (Ketua), Ali Faisal (Koordinator Divisi Penye­lesaian Sengketa), dan Nuryati Solapari (Koordinator Divisi Penga­wasan).

Ketiganya dilantik Bawaslu RI pada 20 September 2017 lalu, sementara empat anggota Bawaslu Banten lainnya yakni Badrul Munir, Sam’ani, M Nasehuddin dan N Abdul Rosyid dilantik pada tahun 2018.

 “Untuk pengisian tiga anggota Bawaslu Banten yang tahun ini ber­akhir masa tugasnya, akan di­umum­kan pada 12 September 2022 menda­tang oleh Bawaslu RI,” kata Usep.

Sebelumnya, Sekretaris Timsel Calon Anggota Bawaslu Banten Muslih mengatakan, proses seleksi telah dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan Timsel.

Tercatat ada 97 peserta yang men­daftar sebagai calon anggota Bawaslu Banten. 11 di antaranya berjenis ke­­lamin perempuan. 

 “Tugas Timsel hanya mencari enam orang, dari 97 peserta seleksi yang mendaftar. Adapun keputusan akhir tetap kewenangan Bawaslu RI,” katanya.

Dia menegaskan untuk menjadi anggota Bawaslu Banten harus lolos sejumlah tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis dan psikologis, tes kesehatan, hingga seleksi akhir yaitu tes wawancara.

“Hasilnya ada 12 peserta yang lolos seleksi akhir, Timsel kemudian menetapkan enam peserta terbaik,” tegasnya.

Dari enam peserta terbaik hasil seleksi, lanjut Muslih, hanya tiga orang yang akan dilantik menjadi anggota Bawaslu Banten.

“Penetapan tiga nama bukan ke­wenangan Timsel, itu kewenangan Bawah RI,” pungkasnya. (den/nda)