DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Kejaksaan Ultimatum Kades

post-img

Tak Korupsi Dana Desa

PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengultimatum kepala desa (Kades) dan perangkatnya tidak menyelewengkan dana desa. Apabila melakukan korupsi maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).

Dana desa yang bersumber dari APBN harus digunakan sesuai aturan. Sehingga, dana desa bisa dioptimalkan untuk kegiatan pembangunan, pember­daya...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan