DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Terdakwa Mutilasi Dituntut Mati

post-img

SERANG – Mulyana dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Serang di Pengadilan N­egeri Serang, Kamis (31/7). Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia Mulyana ini dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana. 

Menurut Fitriah, JPU Kejari Serang, ter­dakwa dinilai terbukti merencanakan pem­bunuhan terhadap gadis asal Kam­pung Cikuray Kedondong, RT 005 RW 001, Desa Ranc...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan