DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

6 Provinsi Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

post-img

KALTIM - Kementerian Perdagangan peng­hargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen kepada enam provinsi. Apresiasi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing.

Enam Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat. Terdapat enam pasar rakyat yang memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat yaitu berada di Kota Samarinda, Kota Padang, Kota Semarang, Kota Malang, Kota Mataram, dan Kabupaten Karawang; 17 Daerah Tertib Ukur; serta 4 daerah yang mewakili 337 Pasar Tertib Ukur.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya. 

“Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyeleng­garakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan saat penganugerahan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (31/8).

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal. “Kontribusi konsumsi masyarakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal. Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan,” ujar Mendag dalam siaran persnya.

Salah satu sasaran Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan kinerja perdagangan dalam negeri adalah terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab. Upaya ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan. (bie)