DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Data Honorer Ditenggat Hingga Akhir September

post-img

SERANG-Badan Kepegawaian dan Pe­ngem­­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan menyerahkan data hasil pendataan tenaga non-ASN atau ho­norer di Kota Serang ke Badan Kepe­ga­waian Negara (BKN) akhir September 2022. 

Langkah ini dilakukan sambil menunggu pro­ses pendataan pegawai honorer di be­berapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang banyak pegawai, seperti Dinas Pen­di­dikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Ling­kungan Hidup (DLH). 

Berdasarkan pendataan tahap pertama yang dilakukan BKPSDM Kota Serang ter­hadap tenaga honorer di Kota Serang, ter­dapat 5.672 orang. Terdiri atas tenaga pen­didik 1.062 orang, tenaga kesehatan 410 orang, tenaga penyuluh/pendamping 14 orang, tenaga kebersihan 289 orang, te­naga keamanan 410 orang, dan tenaga lain­nya 3.487 orang. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pem­ber­hentian, dan Informasi pada BKPSDM Kota Serang R Hudan Muchtadi mengaku pi­haknya telah melakukan pendataan sejak edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). ”Saat itu tidak ada format sama sekali tetapi kami inisiatif membuat format sendiri. Telah terkumpul data non ASN se Kota Serang,” ujarnya kepada Radar Banten, Rabu (31/8).

Berikutnya, Su­rat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 de­ngan melampirkan format yang harus diisi pa­ling lambat Pemerintah Daerah menye­rah­kan 30 September 2022. ”Dari data se­belumnya masih ada kekurangan sehingga kami kumpulkan Kasubbag Umum dan Ke­pegawaian untuk melengkapi data tam­bahan yang masih kurang,” katanya. 

”Proses masih berjalan dengan tenggat wak­tu yang kami batasi sampai di 31 Agustus 2022 untuk melengkapinya. Hal ini mengan­ti­s­ipasi batas akhir dari Kemenpan RB,” tam­bah Hudan. 

Menurut Hudan, pihaknya mulai 1 Sep­tember akan melakukan verifikasi dan vali­dasi, dari total honorer yang telah mela­porkan datanya. ”Tapi data itu belum ka­mi verifikasi dan divalidasi. Bisa jadi ber­kurang atau bertambah,” katanya. 

”Berkurang jika banyak data yang tidak me­menuhi syarat. Bertambah jika ada yang tertinggal saat pendataan. Kemung­kin­an data yang tertinggal bisa di OPD yang besar, seperti Dindik dan Dinkes,” tambahnya. 

Hudan mengatakan, pada surat edaran ke­dua tersebut, ada pembatasan masa ker­ja honorer yang bisa masuk ke dalam sis­­tem BKN. Yaitu, honorer yang telah me­miliki masa kerja 1 tahun per 31 Desem­ber 2021. ”Yang didata yang telah memiliki ma­sa kerja satu tahun, serta dibayar dari APBD bukan pihak ketiga,” katanya. 

Kata Hudan saat ini, pihaknya tengah me­lakukan sinkronisasi data dengan Bagian Umum dan Kepegawaian di tiap OPD se­belum batas akhir dikirim ke BKN. ”31 Agus­tus itu dari OPD ke BKPSDM. Akhir Sep­tember BKPSDM ke BKN,” katanya. 

Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, pendataan tahap kedua diberikan ba­tas waktu oleh BKPSDM Kota Serang hingga 31 Agustus 2022. ”Pendataan tahap ke­dua, harus sudah selesai 31 Agustus 2022. Kalau di BKN minimal 30 September 2022,” katanya. 

Ia mengaku, ada perbedaan format penda­taan, tahap pertama dan kedua yang diberi­kan oleh BKN. Setelah, mendapatkan pen­dam­pingan dari BKPSDM akhirnya ho­norer di Kota Serang menyelesaikan proses input data. ”Rata-rata sudah. Pendataan awal. Ada kode jabatan. Harus me­nyesuaikan pengodean oleh BKN. Itu yang bikin agak rumit,” katanya. 

Pria yang akrab disapa Endi itu mengaku, komunikasi dengan BKPSDM relatif lancar. Kalau ada kesulitan dan ketidakjelasan dari pihak honorer, BKPSDM langsung memberikan respons melalui pegawai yang berada di grup WhatsApp Messenger tenaga honorer Kota Serang. (fdr/bie)