SERANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan menyerahkan data hasil pendataan tenaga non-ASN atau honorer di Kota Serang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir September 2022.
Langkah ini dilakukan sambil menunggu proses pendataan pegawai honorer di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang banyak pegawai, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berdasarkan pendataan tahap pertama yang dilakukan BKPSDM Kota Serang terhadap tenaga honorer di Kota Serang, terdapat 5.672 orang. Terdiri atas tenaga pendidik 1.062 orang, tenaga kesehatan 410 orang, tenaga penyuluh/pendamping 14 orang, tenaga kebersihan 289 orang, tenaga keamanan 410 orang, dan tenaga lainnya 3.487 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Kota Serang R Hudan Muchtadi mengaku pihaknya telah melakukan pendataan sejak edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). ”Saat itu tidak ada format sama sekali tetapi kami inisiatif membuat format sendiri. Telah terkumpul data non ASN se Kota Serang,” ujarnya kepada Radar Banten, Rabu (31/8).
Berikutnya, Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 dengan melampirkan format yang harus diisi paling lambat Pemerintah Daerah menyerahkan 30 September 2022. ”Dari data sebelumnya masih ada kekurangan sehingga kami kumpulkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk melengkapi data tambahan yang masih kurang,” katanya.
”Proses masih berjalan dengan tenggat waktu yang kami batasi sampai di 31 Agustus 2022 untuk melengkapinya. Hal ini mengantisipasi batas akhir dari Kemenpan RB,” tambah Hudan.
Menurut Hudan, pihaknya mulai 1 September akan melakukan verifikasi dan validasi, dari total honorer yang telah melaporkan datanya. ”Tapi data itu belum kami verifikasi dan divalidasi. Bisa jadi berkurang atau bertambah,” katanya.
”Berkurang jika banyak data yang tidak memenuhi syarat. Bertambah jika ada yang tertinggal saat pendataan. Kemungkinan data yang tertinggal bisa di OPD yang besar, seperti Dindik dan Dinkes,” tambahnya.
Hudan mengatakan, pada surat edaran kedua tersebut, ada pembatasan masa kerja honorer yang bisa masuk ke dalam sistem BKN. Yaitu, honorer yang telah memiliki masa kerja 1 tahun per 31 Desember 2021. ”Yang didata yang telah memiliki masa kerja satu tahun, serta dibayar dari APBD bukan pihak ketiga,” katanya.
Kata Hudan saat ini, pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data dengan Bagian Umum dan Kepegawaian di tiap OPD sebelum batas akhir dikirim ke BKN. ”31 Agustus itu dari OPD ke BKPSDM. Akhir September BKPSDM ke BKN,” katanya.
Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, pendataan tahap kedua diberikan batas waktu oleh BKPSDM Kota Serang hingga 31 Agustus 2022. ”Pendataan tahap kedua, harus sudah selesai 31 Agustus 2022. Kalau di BKN minimal 30 September 2022,” katanya.
Ia mengaku, ada perbedaan format pendataan, tahap pertama dan kedua yang diberikan oleh BKN. Setelah, mendapatkan pendampingan dari BKPSDM akhirnya honorer di Kota Serang menyelesaikan proses input data. ”Rata-rata sudah. Pendataan awal. Ada kode jabatan. Harus menyesuaikan pengodean oleh BKN. Itu yang bikin agak rumit,” katanya.
Pria yang akrab disapa Endi itu mengaku, komunikasi dengan BKPSDM relatif lancar. Kalau ada kesulitan dan ketidakjelasan dari pihak honorer, BKPSDM langsung memberikan respons melalui pegawai yang berada di grup WhatsApp Messenger tenaga honorer Kota Serang. (fdr/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
