DISITA : Lokasi penyitaan aset agunan PT HNM di di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Kejati Banten for Radar Banten)
Kredit Macet Bank Banten
SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus memburu aset tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017. Selasa (30/8), bangunan dan tanah seluas 131 meter persegi milik PT Harum Nusantara Makmur (HNM) yang diagunkan ke Bank Banten disita penyidik Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebro Siahaan mengatakan, aset PT HNM itu berada di di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
“Penyitaan berupa tanah dan bangunan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM pada Tahun 2017 sebesar Rp 65 miliar,” ungkap Ivan, Rabu (31/8).
Menurut Ivan, penyitaan didasarkan atas surat perintah Kajati Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tertanggal 8 Juli 2022.
“Kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 200/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 23 Agustus 2022,” ucap Ivan.
Ivan mengungkapkan, aset tersebut akan menjadi barang bukti sekaligus upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam kasus kredit macet Bank Banten.
“Penyitaan ini untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut,” kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Menurut Ivan, penyidik telah menyita aset milik Direktur Utama (Dirut) PT HNM Rasyid Syamsudin.Aset berupa satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Kelurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, itu disita pada Senin (22/8) lalu. Selain aset, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus kredit macet senilai Rp65 miliar tersebut dari kediaman Rasyid Syamsudin di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan. “Ada beberapa dokumen terkait perkara yang disita,” kata Ivan.
Beberapa waktu lalu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penelusuran aset tersangka kasus kredit macet Bank Banten membutuhkan waktu. Aset yang disita berasal dari uang pinjaman dari Bank Bantan tersebut. “Pada waktu yang tepat kami akan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Eben, beberapa waktu lalu.
Dia juga membuka kemungkinan penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejauh ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Tidak menutup kemungkinan tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Eben.
Selain Rasyid Syamsudin, dalam kasus ini, penyidik juga menjerat mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka.
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Klas IIB Serang dan Rutan Klas IIB Pandeglang. Penahanan ini untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. “Sedangkan alasan obyektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena ancaman pidana lebih dari lima tahun,” kata Eben.
Perkara kredit macet ini bermula saat Rasyid Syamsudin mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten pada 25 Mei 2017 lalu.
Dirut PT HNM ini mengajukan nilai kredit Rp39 miliar melalui Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Satyavadin Djojosubroto. Rinciannya, KMK senilai Rp15 miliar dan kredit investasi Rp24 miliar.
Sesuai permohonan PT HNM, kredit tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya. Yakni, pekerjaan persiapan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan. “Dengan agunan berupa non fixed asset sebesar Rp50 miliar (nilai kontrak dengan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM (sertifikat hak milik-red),” kata Eben.
Pada Juni 2017, Satyavadin Djojosubroto yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit mengajukan memorandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas. “Dan, mendapatkan persetujuan dari Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM (Fahmi Bagus Mahesa-red) selaku Plt Direktur Utama Bank Banten,” kata Eben.
Kredit yang disetujui oleh Fahmi Bagus Mahesa adalah sebesar Rp30 miliar dengan rincian KMK Rp13 miliar dan KI Rp17 miliar. “Pada November 2017 PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar,” ungkap Eben.
Total pinjaman yang diterima oleh PT HNM sebesar Rp65 miliar. Penambahan kredit ini mengundang kecurigaan lantaran kewajiban PT HNM belum dilaksanakan usai menerima pinjaman awal Rp30 miliar. “(Kewajiban yang belum dilaksanakan-red) yaitu, melakukan pembayaran angsuran kredit,” kata Eben.
Selain itu, sejak pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAK, persetujuan ketua komite kredit hingga penarikan kredit terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi.
Persyaratan tersebut di antaranya perjanjian pengikatan agunan secara notariil atau dihadapan notaris.”Dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Eben.
Lalu, pemilik agunan ikut menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan agunan serta menyerahkan surat pernyataan di atas materai yang isinya menyatakan bahwa agunan yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang terkait dengan pihak manapun. “Menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan collateral fixed asset kepada Bank Banten,” kata Eben.
Dilanjutkan dengan membuka rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termin proyek dan rekening escrow tersebut tidak dapat diberikan kepada media penarikan berupa cek maupun bilyet giro. “Dan hanya dapat dilakukan penarikan atau pemindahbukuan berdasarkan surat yang diterima keabsahannya dari pihak Bank Banten,” ucap Eben.
Menurut Eben, tindakan keduanya dalam pemberian kredit tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Yakni, aset agunan PT HNM tidak ada terikat sempurna. “Serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan,” kata Eben.
Bank Banten hanya menguasai dua sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Sementara lima sertifikat lainnya yang diagunkan PT HNM ternyata dikuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri. “(Dampaknya-red) ada 49 dump truck yang ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri,” kata Eben.
Terkait pembayaran kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HNM dengan dasar surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat. “Padahal, surat tersebut diduga palsu,” ungkap mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut.
Kemudian, mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan melalui rekening escrow di Bank Banten. Sehingga Bank Banten, tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet. “Lalu, penggunaan kredit di luar peruntukannya sesuai MAK dan perjanjian kredit,” kata Eben.
Dari serangkaian peristiwa hukum tersebut, lanjut Eben, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan. “Kredit juga dinyatakan macet, kemudian mengakibatkan kerugian negara Rp65 miliar,” tutur Eben. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
