DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejati Sita Agunan PT HNM

post-img

DISITA : Lokasi penyitaan aset agunan PT HNM di di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Kejati Banten for Radar Banten)

Kredit Macet Bank Banten

SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mem­bu­ru aset tersang­ka kasus kre­dit macet Bank Banten ta­hun 2017. Selasa (30/8), ba­ngunan dan tanah seluas 131 meter persegi milik PT Ha­rum Nusantara Makmur (HNM) yang diagunkan ke Bank Banten disita penyidik Kejati Banten. 

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebro Siahaan menga­takan, aset PT HNM itu berada di di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Ke­ca­mat­an Gambir, Jakarta Pusat. 

“Penyitaan berupa tanah dan ba­ngunan sebagai barang bukti dalam per­­kara dugaan tin­dak pidana korupsi Pe­­n­yim­pangan dalam Pemberian Fa­silitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kre­dit Investasi (KI) oleh Bank Banten ke­pada PT HNM pada Tahun 2017 se­besar Rp 65 miliar,” ungkap Ivan, Rabu (31/8). 

Menurut Ivan, penyitaan didasarkan atas surat perintah Kajati Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tertanggal 8 Juli 2022. 

“Kegiatan penyitaan dilaksanakan ber­dasarkan surat Penetapan Penga­dilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 200/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 23 Agustus 2022,” ucap Ivan. 

Ivan mengungkapkan, aset tersebut akan menjadi barang bukti sekaligus upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam kasus kredit macet Bank Banten.

“Penyitaan ini untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus ter­sebut,” kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. 

Menurut Ivan, penyidik telah menyita aset milik Direktur Utama (Dirut) PT HNM Rasyid Syamsudin.Aset be­ru­pa satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Kelurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, itu disita pada Senin (22/8) lalu. Selain aset, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus kredit macet senilai Rp65 miliar tersebut dari ke­diaman Rasyid Syamsudin di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Ke­camatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan. “Ada beberapa dokumen ter­kait perkara yang disita,” kata Ivan. 

Beberapa waktu lalu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meng­ungkapkan, penelusuran aset tersangka kasus kredit macet Bank Banten membutuhkan waktu. Aset yang disita berasal dari uang pinjaman dari Bank Bantan tersebut. “Pada waktu yang tepat kami akan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Eben, beberapa waktu lalu.

Dia juga membuka kemungkinan penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 ten­tang Pencegahan dan Pemberan­tasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejauh ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Tidak menutup kemungkinan tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Eben. 

Selain Rasyid Syamsudin, dalam kasus ini, penyidik juga menjerat man­tan Vice President at Bank Pem­bangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto se­bagai tersangka. 

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Klas IIB Serang dan Rutan Klas IIB Pandeglang. Penahanan ini untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, dan atau me­ngu­langi tindak pidana. “Sedang­kan alasan obyektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena an­­caman pidana lebih dari lima tahun,” kata Eben. 

Perkara kredit macet ini bermula saat Rasyid Syamsudin mengajukan per­mohonan kredit kepada Bank Banten pada 25 Mei 2017 lalu. 

Dirut PT HNM ini mengajukan nilai kredit Rp39 miliar melalui Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Satyavadin Djojosubroto. Rinciannya, KMK senilai Rp15 miliar dan kredit investasi Rp24 miliar. 

Sesuai permohonan PT HNM, kredit tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM de­ngan PT Waskita Karya. Yakni, ­pe­kerjaan persiapan tanah jalan tol Pe­matang Panggang Kayu Agung di Pa­lembang, Sumatera Selatan. “Dengan agunan berupa non fixed asset sebesar Rp50 miliar (nilai kontrak dengan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM (sertifikat hak milik-red),” kata Eben. 

Pada Juni 2017, Satyavadin Djojo­subro­to yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit mengajukan memorandum ana­lisa kredit (MAK) untuk dibahas. “Dan, mendapatkan persetujuan dari Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM (Fahmi Bagus Mahesa-red) selaku Plt Direktur Utama Bank Banten,” kata Eben. 

Kredit yang disetujui oleh Fahmi Bagus Mahesa adalah sebesar Rp30 miliar dengan rincian KMK Rp13 miliar dan KI Rp17 miliar. “Pada No­vember 2017 PT HNM kembali me­ngajukan penambahan plafon kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar,” ungkap Eben. 

Total pinjaman yang diterima oleh PT HNM sebesar Rp65 miliar. Penam­bahan kredit ini mengundang ke­cu­rigaan lantaran kewajiban PT HNM belum dilaksanakan usai menerima pin­jaman awal Rp30 miliar. “(Kewajiban yang belum dilaksanakan-red) yaitu, melakukan pembayaran angsuran kredit,” kata Eben. 

Selain itu, sejak pengajuan per­mohon­an kredit, pembahasan MAK, per­setujuan ketua komite kredit hingga penarikan kredit terdapat per­syaratan yang tidak dipenuhi. 

Persyaratan tersebut di antaranya perjanjian pengikatan agunan secara nota­riil atau dihadapan nota­ris.”Dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Eben. 

Lalu, pemilik agunan ikut menan­da­tangani perjanjian kredit dan pe­ng­ikatan agunan serta menye­rah­kan surat pernyataan di atas ma­terai yang isinya menyatakan bahwa agunan yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang terkait de­ngan pihak manapun. “Menye­rah­kan surat pernyataan telah menyerahkan collateral fixed asset kepada Bank Banten,” kata Eben. 

Dilanjutkan dengan membuka reke­ning escrow di Bank Banten yang di­­gunakan untuk menampung pem­bayaran termin proyek dan rekening escrow tersebut tidak dapat diberikan kepada media penarikan berupa cek mau­pun bilyet giro. “Dan hanya dapat di­lakukan penarikan atau pemindah­bukuan berdasarkan surat yang di­terima keabsahannya dari pihak Bank Banten,” ucap Eben. 

Menurut Eben, tindakan keduanya da­lam pemberian kredit tersebut se­bagai perbuatan melawan hukum. Yakni, aset agunan PT HNM tidak ada terikat sempurna. “Serta aset piu­tang dan barang bergeraknya tidak di­fidusiakan,” kata Eben. 

Bank Banten hanya menguasai dua sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Sementara lima ser­tifikat lainnya yang diagunkan PT HNM ternyata dikuasai oleh PT Hu­daya Maju Mandiri. “(Dampaknya-red) ada 49 dump truck yang ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri,” kata Eben. 

Terkait pembayaran kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HNM dengan dasar surat kete­rangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat. “Padahal, surat tersebut di­duga palsu,” ungkap mantan Kapus Pen­kum Kejagung tersebut. 

Kemudian, mekanisme pembayaran ter­hadap kontrak kerja PT HNM de­ngan PT Waskita Karya tidak dilak­sanakan melalui rekening escrow di Bank Banten. Sehingga Bank Banten, tidak dapat melakukan auto debet ter­hadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet. “Lalu, peng­gunaan kredit di luar peruntukan­nya sesuai MAK dan perjanjian kredit,” kata Eben. 

Dari serangkaian peristiwa hukum tersebut, lanjut Eben, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan ek­sekusi agunan. “Kredit juga di­nya­takan macet, kemudian mengakibatkan ke­rugian negara Rp65 miliar,” tutur Eben. (fam/nda)