DECEMBER 9, 2022
Utama

Warga Mekarsari Ngadu Kena Pungli

post-img

LAPOR: Warga desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe saat melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (30/08).(Kejari Tangerang for Radar Banten)


Sebanyak 11 warga Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendatangi Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (31/8). Mereka mengadukan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparatur desa dalam pengurusan sertifikat tanah. 


Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Ta­ngerang Ate Ilyas Qeusyini menga­takan, praktik pungli itu terjadi saat warga membuat sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ada 11 warga yang mengurus ser­tifikat tanah melalui program Pendaf­taran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nah, mereka mengadu kalau dimintai uang Rp500 ribu untuk pengurusan sertifikat tanah mereka,” ungkap Ate kepada awak media, Rabu (31/8).

Menurut Ate, pihaknya akan melakukan pengumpulan pengumpulan bahan serta keterangan terkait pengaduan warga tersebut. “Kita terima laporan dan kita dalami keterangan warga yang mengaku kalau dimintai oleh oknum aparatur desa,” kata Ate.

Ate mengimbau agar masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan bila ada pungutan di luar dari aturan. “Kalau sesuai aturan itu Rp150 ribu untuk biaya patok saat pengukuran. Bila menemukan adanya di luar dari biaya tersebut, silahkan lapor ke penegak hukum,” tuturnya. 

Sementara Kepala Desa Mekarsari Untung Sumarhadi membantah tudingan tersebut. Bahkan dia mengklaim kerap merogoh koceknya untuk membayar biaya patok dan pengukuran lantaran warga yang tidak memiliki uang saat mengikuti program PTSL.

“Jelas itu fitnah bang (menyebut warta­wan Radar Banten-red), yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menginginkan saya mundur dari kepala desa, dan jika ada beberapa sertifikat yang belum di­berikan kepada warganya, karena memang sertifikatnya masih dalam posisi direvisi,” kilahnya.(mul/nda)