DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengusaha Limbah Divonis Enam Bulan

post-img

PENGGELAPAN: Terdakwa Yamin (memeluk) usai divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Serang, Kamis (31/8). Pengusaha limbah asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ini dinyatakan terbukti melakukan penggelapan limbah boks.


Penggelapan Limbah Boks 

SERANG – Yamin, pengusaha limbah asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Se­ran...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan