DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam

post-img

KUOTA : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengumumkan hasil pendaftaran calon anggota Panwaslu di Kota Serang, Jumat (30/9). Pendaftaran diperpanjang supaya kuota perempuan terisi.


//Pendaftar Perempuan Tak Capai 30 Persen

SERANG - Peminat perempuan untuk menjadi Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan di Kota Serang belum mencapai 30 persen. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memperpanjang pendaftaran hingga 8 Oktober 2022.

Pendaftaran panwascam telah dibuka sejak tanggal 21 hingga 27 September 2022. Pendaftaran dibuka melalui tiga cara yaitu dengan datang langsung ke sekretariat Bawaslu Kota Serang, mengirimkan berkas via online (email), dan melalui Kantor Pos.

Pada 21-27 sebanyak 183 pendaftar yaitu 132 laki laki (76 persen) dan 44 perempuan (24 persen) dari enam kecamatan di Kota Serang.

“Bukan minim partisipasi perempuan. Tapi, belum terpenuhi 30 persen. Baru mencapai 24 persen,” ujar Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi kepada Radar Banten, Jumat (30/9).

Faridi mengungkapkan, pihaknya akan membuka bagi kecamatan yang belum memenuhi batas minimal partisipasi perempuan. Seperti di Kecamatan Serang, Kasemen, Curug, dan Cipocok Jaya. “Itu sebarannya di empat kecamatan,” katanya. 

Pada prinsipnya, lanjut dia, partisipasi perempuan ini tidak menemui kendala. Bawaslu Kota Serang telah melaksanakan sosialisasi ke organisasi perempuan. “Banyak mahasiswi yang mengusulkan daftar. Karena terbatas umur tidak bisa. Minimal berumur 25 tahun,” terangnya.

Faridi mengungkapkan, jika dalam proses perpanjangan waktu pendaftaran tidak memenuhi syarat minimal 30 persen. Maka Bawaslu Kota Serang akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya. “Mudah-mudahan memenuhi 30 persen setelah diperpanjang. Kalau tidak, maka dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan tes CAT (computer assisted test),” katanya. 

Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan pada Bawaslu Kota Serang Liah Culiah mengatakan, pihaknya akan melakukan perpanjangan kembali karena di empat kecamatan belum terpenuhi 30 persen pendaftar perempuan. “Ada empat kecamatan yang akan kami lakukan perpanjangan karena pendaftar perempuan belum memenuhi 30 persen, di antaranya yaitu Kecamatan Serang, Kasemen, Curug, dan Cipocok Jaya,” katanya.

Adapun untuk jadwal perpanjangan, Liah mengatakan, akan dilakukan pada 2-8 Oktober 2022 untuk empat kecamatan tersebut. Selain itu untuk pengumuman perpanjangan akan diumumkan pada sabtu 1 Oktober 2022. “Jam pendaftaran untuk penerimaan berkas sama seperti sebelumnya,” terangnya. 

“Kami membuka pintu seluas luasnya bagi masyarakat Kota Serang. Pendaftaran dapat diakses dengan cara mengirimkan berkas persyaratan melalui email atau bisa datang langsung di kantor sekretariat, untuk dapat mengakses informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website atau sosial media kami di Instagram,” tambah Liah. (fdr/bie)