DECEMBER 9, 2022
Utama

KPK Periksa Rektor Untirta

post-img

SAKSI: Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman usai dimintai keterangan sebagai saksi, di Mapolresta Bandarlampung, Jumat, (30/9). (NET)


Ali Fikri : Fatah Sulaiman Sebagai Saksi

SERANG-Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman diperiksa oleh penyidik KPK, kemarin (30/9).  Fatah Sulaiman adalah satu di antara tujuh orang yang diperiksa ter­kait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat di­kon­firmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Rektor Untirta Fatah Sulaiman yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Rektor Badan Kerjasama Per­guruan Tinggi Negeri (BKS PTN) Wilayah Barat periode 2021–2023.

“Hari ini (kemarin-red) Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, satu di antaranya adalah Rektor Untirta,” kata Ali saat dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (30/9).

Kata Ali, pemeriksaan saksi-saksi ter­sebut dilakukan di Mapolresta Bandarlam­pung.

“Penyidikan perkara dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Lampung dengan tersangka Rektor Unila Nonaktif dilakukan di Polresta Bandarlampung,” beber Ali.

Dalam rilis KPK, enam saksi lainnya yang diperiksa adalah Kepala Biro Aka­demik Unila Hero Satrian Arief, Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Nandi Haerudin, Wakil Dekan Ba­gian Umum dan Keuangan FISIP Unila Arif Sugiono, Sekretaris Pene­ri­maan Mahasiswa Baru Unila 2022 Ing Hery Dian Septama, Koordinator Sekre­tariatan Peneriamaan Mahasiswa Baru UNILA 2022 Karyono, dan Pegawai Honorer UNILA Destian.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Ke­uangan, SDM dan Fasilitas pada Untirta Kurnia Nugraha mengaku men­dam­pingi Rektor Untirta saat diperiksa sebagai saksi di Polresta Bandarlampung. “Saat ini saya mendampingi Rektor Untirta di Lampung. Insya Allah aman dan lancar serta pak rektor sehat wal­afiat,” katanya.

“Insya Allah tidak menjadi kehawatiran bagi Untirta bahkan menjadi kebanggaan karena Rektor Untirta dipercaya sebagai Ketua BKS PTN Barat,” tambah Kurnia.

Kata Kurnia, pemeriksaan berlangsung sekira lima jam. Yakni, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. “Ada istirahat salat Jumat kemudian mulai lagi 14.00 WIB sampai dengan se­lesai,” katanya.

Usai diperiksa Tim Penyidik KPK, Rektor Untirta Fatah Sulaiman mem­benarkan jika dirinya diperiksa oleh pe­nyidik KPK sebagai saksi seputar ke­bijakan Seleksi Mandiri Masuk Per­guruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat.

“Saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rektor nonaktif Unila,” kata Fatah kepada wartawan.

Sebagai Ketua BKS PTN Wilayah Barat, lan­jut Fatah, dirinya dimintai keterangan terkait kebijakan-kebijakan umum penyelenggaraan SMMPTN wilayah Barat tahun 2022.

“Ya baru ditanya terkait kebijakan umum saja SMMPTN Wilayah Barat saja,” bebernya.

Fatah mengaku siap dipanggil lagi oleh KPK sebagai saksi, apabila penyidik KPK masih membutuhkan kete­rangan­nya. 

“Kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia, saya mengajak untuk mengambil hikmah dari kasus yang terjadi di Unila,” pesan Fatah.

Dia mengaku mengenal Karomani sebagai tokoh Banten yang berkarir di Lam­pung. “Saya kurang tahu (terkait kasus-red), kecuali Prof Karomani sebagai tokoh Banten yang saya kenal, ya orang Banten yang berkarir di Lam­pung, yang lain saya enggak kenal. Ya teman diskusi sesama rektor,” katanya.

Diketahui, Fatah Sulaiman terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Forum Rektor Badan Kerja Sama (BKS) Perguru­an Tinggi Negeri (PTN) Wilayah Barat periode 2021-2023, melalui Rapat tahun 2021 di Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, awal tahun 2021.

Pemilihan Ketua Forum Rektor BKS PTN tersebut bersamaan dengan evaluasi Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat Tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, Rektor Unila Karo­mani telah ditetapkan sebagai ter­sangka. KPK juga menetapkan Wakil Rektor Unila Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pemberi suap adalah Andi Desfiandi.

KPK menduga Rektor Unila Karomani menerima suap sekira Rp5 miliar dari Andi. Pria 61 tahun itu diduga memban­derol tarif jalan pintas masuk Unila dengan harga Rp100 juta hingga Rp350 juta. (den-fdr/nda)