TAHAN: PC didampingi kuasa hukumnya saat keluar ruangan Bareskrim Polri, kemarin. (net)
Putri Chandrawati (PC) akhirnya ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, kemarin. Penahanan istri Ferdy Sambo ini untuk memudahkan proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Putri Chandrawati sedianya hadir untuk menjalani wajib lapor. Usai pemeriksaan, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu digiring ke Rutan Mabes Polri.
Sembari berurai air mata, Putri Candrawathi keluar dari gedung Bareskrim Polri mengenakan baju tahanan warna oranye nomor 077 Bagtah7.
“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini. Saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri saat dibawa penyidik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaaan Agung.
“Hari ini PC melaksanakan wajib lapor, dan hari ini juga kami telah menjalankan pemeriksaan baik kondisi jasmani dan psikologi PC,” kata Listyo Sigit.
“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini, saudari PC kita nyatakan untuk ditahan di rutan mabes Polri,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah, salah satu tim kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, sangat menghormati keputusan dari Mabes Polri.
“Setelah proses pemeriksaan kesehatan, dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, Penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan penjelasan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan,” ujar Febri dalam keterangan resmi yang diterima Disway.
Febri mengatakan, kliennya adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun,dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan.
“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Menurut Febri, sebagai kuasa hukum, pihaknya juga memiliki kepentingan untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan.
“Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.
Kata Febri, menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar.
“Sebagai penutup kami, tim kuasa hukum juga mencermati perkembangan atensi dan respon publik terkait peristiwa duren tiga. Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi. Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik. (disway.id/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
