DECEMBER 9, 2022
Utama

Polisi Tahan Istri Ferdy Sambo

post-img

TAHAN: PC didampingi kuasa hukumnya saat keluar ruangan Bareskrim Polri, kemarin.  (net)

Putri Chandrawati (PC) akhirnya ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, kemarin. Penahanan istri Ferdy Sambo ini untuk me­mudahkan proses pelimpahan berkas per­kara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Putri Chandrawati sedianya hadir untuk menjalani wajib lapor. Usai pemeriksaan, tersangka kasus pembu­nuh­an Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu digiring ke Rutan Mabes Polri. 

Sembari berurai air mata, Putri Candra­wathi keluar dari gedung Bareskrim Polri mengenakan baju tahanan warna oranye nomor 077 Bagtah7.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini. Saya mohon doanya agar bisa melalui se­mua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah me­reka masing-masing,” kata Putri saat dibawa penyidik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo me­nyatakan berkas perkara akan di­serahkan ke Kejaksaaan Agung.

“Hari ini PC melaksanakan wajib lapor, dan hari ini juga kami telah menjalankan pe­meriksaan baik kondisi jasmani dan psikologi PC,” kata Listyo Sigit.

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini, saudari PC kita nyatakan untuk ditahan di rutan mabes Polri,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah, salah satu tim kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, sangat meng­hormati keputusan dari Mabes Polri.

“Setelah proses pemeriksaan ke­sehatan, dan beberapa proses adminis­trasi terkait kewajiban sebagai tersangka, Penyidik memutuskan melakukan pe­nahanan dengan penjelasan alasan pe­nahanan adalah untuk mendukung proses persidangan,” ujar Febri dalam keterangan resmi yang diterima Disway.

Febri mengatakan, kliennya adalah se­orang perempuan dan ibu yang me­miliki anak di bawah usia 2 tahun,dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan.

“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Menurut Febri, sebagai kuasa hukum, pi­haknya juga memiliki kepentingan untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan. 

“Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.

Kata Febri, menghukum pelaku yang ber­salah adalah keharusan di dalam hu­kum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar.

“Sebagai penutup kami, tim kuasa hukum juga mencermati perkembangan atensi dan respon publik terkait peristiwa duren tiga. Kami tim kuasa hukum juga me­nyampaikan rasa empati yang tulus ke­pada keluarga korban yang sangat ter­d­ampak akibat peristiwa yang telah terjadi. Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik. (disway.id/nda)