DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Sopir Angkot Bejat Diburu Polisi

post-img

PANDEGLANG-Rudi Dermawan (22) alias Uce, menghilang usai dilaporkan oleh IR (14), ke Mapolres Pandeglang atas tuduhan pemerkosaan. Polisi memasukkan sopir angkot asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perbuatan bejat Uce itu dilaporkan oleh keluarga korban pada Minggu (11/9) lalu. Korban mengaku telah disetubuhi oleh Uce pada Jumat (9/9), sekira pukul 22.00 WIB.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Akbar mengatakan, Uce yang telah berstatus sebagai tersangka tersebut kini tengah diburu.

“Penetapan DPO diterbitkan beberapa hari lalu. Kini tim Resmob sedang memburu pelaku,” katanya kepada Radar Banten, Jumat (30/9).

Akbar mengatakan, selain menerjunkan tim Resmob, identitas pelaku telah disebarkan melaui media social (medsos).

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor ke Polres Pandeglang atau Polsek terdekat. Atau bisa menghubungi nomor kami di

085693832949 jika ada informasi penting terkait DPO,” katanya.

Sementara Herdy Bento Sugiar, kuasa hukum keluarga korban, mengaku pihaknya sudah menerima SP2HP perkara tersebut.

“Untuk SP2HP sudah kami terima. Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Dia berharap Uce segera ditangkap agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Keluarga korban menuntut agar kasus ini terus berjalan dan menutup upaya perdamaian dalam bentuk apapun," katanya.

Terpisah, Kajari Pandeglang Helena Octavianne mengaku, prihatin dengan terulangnya kasus yang menimpa korban. Meski institusinya terus menggaungkan keadilan restoratif atau restorative justice untuk penyelesaian perkara, tetapi ada beberapa kasus tidak bisa menggundakan pendekatan keadilan restoratif.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin berkali-kali menekankan agar menggunakan hati nurani dalam menangani suatu perkara,” katanya.

“Selain kasus korupsi dan terorisme, kasus yang tidak bisa dikompromikan adalah pencabulan. Masalah pencabulan beda cerita dengan kasus lain, maka pelaku harus diproses, tidak ada namanya perdamaian,” tambahnya.

Dia menegaskan, keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus kekerasan seksual ataupun kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Tidak ada ruang

restorative justice dalam proses penanganan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terhadap seorang pelaku," katanya. (mg-01/nda)