DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Pajak Usaha Penitipan Motor Berlaku Oktober

post-img

CILEGON - Mulai bulan Oktober nanti, Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon akan segera menerapkan pajak usaha penitipan parkir kendaraan di Kota Cilegon sebesar 10 persen.

Pemkot Cilegon melalui Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) tengah gencar membidik pendapatan baru di Kota Cilegon.

Kali ini, Satgas PAD membidik usaha penitipan parkir kendaraan dengan memberikan pajak...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan