DECEMBER 9, 2022
Hukrim

PT Intan Agung Makmur Beli Laut Seluas 300 Hektare

post-img

DIADILI: Kades Kohod Arsin (berdiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9). Arsin didakwa menerima gratifikasi Rp500 juta.

SERANG – PT Intan Agung Makmur mem­beli laut di perairan Kabupaten Ta­ngerang seluas 300 hektare. Uang yang dike­luarkan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group itu sebesar Rp39,6 m...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan