DECEMBER 9, 2022
Hukrim

MK Batasi Jabatan Ketum Organisasi Advokat

post-img

JAKARTA-Ketua umum organisasi advokat secara konstitusional dibatasi maksimal dua periode oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatasan masa jabatan ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat d...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan