DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bangkai Tongkang Senilai Rp19,5 Miliar Dieksekusi Jaksa

post-img

SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang meng­eksekusi bangkai Kapal MV GPO Amethyst senilai Rp19,5 miliar. Eksekusi tersebut dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Meryyon Ha­riputra menjelaskan, barang bukti yang disita ter­sebut berupa muatan di atas barge atau...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan