DECEMBER 9, 2022
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi bangkai Kapal MV GPO Amethyst senilai Rp19,5 miliar. Eksekusi tersebut dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Meryyon Hariputra menjelaskan, barang bukti yang disita tersebut berupa muatan di atas barge atau...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
