DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Dinyatakan Lalai, BBWSC3 Ajukan Banding

post-img

SERANG-Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian (BBWSC3) be­lum menyerah usai dinyatakan lalai ter­kait banjir di Kota Serang oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dengan menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten sebagai kuasa hukumnya, BBWSC3 me­nga­jukan banding.

Diketahui, PTUN Serang memutuskan BBWSC3 telah lalai mengelola Bendungan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan