DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Layanan Internet Rumah Tanpa Izin Ditertibkan

post-img

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan dan menertibkan layanan internet rumah tanpa izin, seperti RT/RW Net. 

Tidak berlandaskan hukum yang jelas, proses operasional RT/RW Net ini bersifat merugikan bukan hanya terhadap penyedia layanan internet namun para penggunanya.

Merujuk UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelen...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan