DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Banyak Angkot Tak Uji Kir

post-img

SERANG - Banyak angkutan umum perkotaan (angkot) di Kabupaten Serang tak melakukan uji KIR. Padahal, uji KIR merupakan hal yang penting untuk memastikan kondisi kendaraan laik beroperasi.

Pantauan Radar Banten di Gedung Pengujian KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, belasan kendaraan besar seperti truk dan bus mengantre untuk melakukan pengujian KIR. Namun, tidak terlihat angkot yang akan melakukan uji kir.

Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana pada Dishub Kabupaten Serang Agus Prayitno mengatakan, uji kir sangatlah penting dan bermanfaat bagi pengendara atau pemilik kendaraan terutama angkutan umum dan barang. Dengan uji kir, pemilik kendaraan bisa tahu kondisi fisik kendaraan sehingga meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

"Tapi yang masih sedikit melakukan uji kir itu angkot, dari jumlah ribuan angkot paling hanya puluhan saja yang uji kir," kata Agus saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Senin (1/8).

Dikatakan Agus, selain wilayah Kabupaten Serang pihaknya juga melayani uji kir dari kendaraan di Kota Serang. Itu lantaran belum tersedianya layanan uji kir di Kota Serang.

Tahun ini, pihaknya menargetkan retribusi uji kir sebesar Rp1,35 miliar. Hingga Juli, target tersebut sudah tercapai Rp201.891.270 atau 56 persen. "Artinya, dengan jumlah segitu capaian sesuai harapan kami," ujar Agus.

Untuk pelayanannya, kata Agus, pihaknya sudah menggunakan sistem berbasis online melalui aplikasi SIM PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor). "Tapi kalau untuk pengujiannya memang harus ke gedung pengujian," tuturnya.

Dijelaskan Agus, kewajiban uji kir bagi angkutan penumpang umum, bus, angkutan barang, kereta gandeng dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan, tertuang dalam peraturan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat 1.

"Jadi, berdasarkan undang-undang yang berlaku wajib bagi setiap pengusaha kendaraan umum maupun barang melakukan uji kir," jelasnya.

Untuk jangka waktu berlakunya, uji kir ini dilakukan setiap enam bulan sekali. Jika tidak taat melaksanakan uji kir, maka sanksi yang diterima pengendara bisa teguran atau penilangan oleh kepolisian lalu lintas. 

Salah satu sopir truk yang tengah melakukan pengujian uji kir Juanedi mengaku, ia ditugaskan oleh atasannya untuk rutin melakukan pengujian kir lantaran harus pergi ke luar kota mengirim barang.

 "Iya haruslah, soalnya kalau kir nya mati, enggak tenang di jalan, ya selain kondisi kendaraan enggak ter­kontrol, nanti pas kena tilang pelanggaran tambahan juga kita," pungkasnya. (drp/jek)