DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Nikmir Jalani Wajib Lapor Dalam Kondisi Sakit

post-img

PENUHI KEWAJIBAN: Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota, Senin (1/8). Dia menjalani wajib lapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.(Polresta Serang for Radar Banten)


SERANG - Artis Nikita Mirzani mendatangi Mapolresta Serang Kota, Senin (1/8) pagi. Kedatangan ibu tiga anak ini untuk menjalani wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

Ditemui usai menjalani wajib lapor, Nikita yang akrab dengan sapaan Nikmir mengaku dalam kondisi sakit pasca menjalani operasi di luar negeri. Untuk menghilangkan rasa sakit, pemain film Comic 8 itu menggunakan morfin.

“Sakit bener, masa pura-pura. Kemarin tuh abis operasi. Ini juga pakai morfin (untuk-red) ngilangin rasa sakit,” katanya. 

Nikita mengungkapkan, saat ini luka akibat operasi tersebut masih dalam proses penyembuhan. “Sekarang dalam masa penyembuhan dulu, karena jahitannya belum kering,” ungkap artis kelahiran 17 Maret 1986 tersebut. 

Nikita mengakui, datang ke ruang penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk memenuhi kewajibannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaaran Undang-Undang ITE, untuk menjalani wajib lapor setiap pekan. “Wajib lapor aja,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri mengatakan, kedatangan Nikita ke Mapolresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya. “Iya hari ini (kemarin-red) NM (Nikita Mirzani-red) menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 WIB,” jelasnya.

Iwan mengatakan, kedatangan Nikita ke Mapolresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, Nikita akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.

“Masih haru wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu,” kata Iwan.

Iwan mengapresiasi sikap Nikita yang telah mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor. Menurut dia, Nikita telah kooperatif dengan penyidik. 

“Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor,” ungkap Iwan.

Sebelumnya, Nikita ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Namun, pada Jumat (22/7) malam Nikita dipulangkan oleh penyidik setelah kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. 

“Maka malam ini, terhadap tersangka ibu NM (Nikita Mirzani-red) dapat dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga. 

Ia mengatakan, alasan penyidik membatalkan penahanan Nikita karena pertimbangan kemanusiaan. “Pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka harus mendampingi tiga orang anaknya,” kata Shinto. (fam/don)