DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pilkades Serentak 2023 Diundur

post-img

SERANG - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2023 diundur ke 2025. Ada 33 jabatan kepala desa yang akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Nanang Supriatna kepada Radar Banten, Senin (1/8).

Nanang mengatakan, pada 2023 ada 33 kepala desa yang habis masa jabatannya. Mereka hasil dari pelaksanaan Pilkades pada 2017.

Ia menjelaskan, alasan pengunduran Pilkades 2023 karena pemerintah daerah harus menghadapi Pemilu 2024 sehingga harus konsentrasi dalam menyiapkan tahapan Pemilu.

Sekadar diketahui, pemerintah sudah menetapkan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak digelar 27 November 2024. "Tahun 2023 itu kan sudah masuk tahapan Pemilu 2024, ada banyak yang harus disiapkan, jadi kita ingin konsen dulu ke Pemilu," katanya.

Disamping itu, kata Nanang, kondisi anggaran Pemkab Serang juga tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan Pilkades serentak pada 2023. "Karena untuk Pemilu saja kan itu butuh lumayan banyak anggarannya, Pilkades juga butuh anggaran," ujarnya.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di 33 desa itu, pihaknya akan menunjuk penjabatan sementara (Pjs). "Untuk Pjs-nya nanti ASN dari kecamatan," ujarnya.

Dengan begitu, Pjs kepala desa akan menjabat selama dua tahun. Namun, Nanang memastikan hal itu tidak menjadi masalah. "Dijabat Pjs dua tahun tidak apa-apa, roda pemerintahan di desa tetap berjalan," ucapnya.

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang ini mengatakan, pengunduran Pilkades itu merupakan kebijakan dari Pemkab Serang. "Ini kebijakan dari kita, tapi kita juga sudah menyampaikan ke Pemerintah Pusat, berikut alasannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabu­paten Serang Aep Syaefullah mengata­kan, pihaknya berharap pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yakni pada 2023.

Ia mengkhawatirkan jika ditunda ke 2025 jabatan Pjs akan terlalu lama. "Karena kan sewaktu-waktu saat kondisi krusial butuh kebijakan kepala desa definitif," kata politisi Partai Demokrat ini.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada Pemkab Serang. "Kalau pertimbangannya menghadapi Pileg dan Pilkada, tidak masalah," ucapnya. (jek)