DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Tanah Wakaf Masjid Jadi Sengketa

post-img

CILEGON - Tanah wakaf di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon menjadi sengketa.

Puluhan warga dari sekitar lahan wakaf melakukan demonstrasi, Senin (1/8), sebagai bentuk protes kepada pihak yang ingin membangun di tanah wakaf. 

Tanah wakaf ini disebut warga milik Masjid Al-Ikhlas. Lokasinya tepat di depan akses masuk Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) seluas 2.600 meter persegi. 

Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas Haji Nuruddin alias Mat Peci bercerita, tanah itu awalnya milik Hj Zenab, buyutnya. Hj Zenab mewakafkan untuk masjid sebelum tahun 1950-an. 

”Setelah mewakafkan tanah, Hj Zenab meninggal sebelum tahun 50. Tiba-tiba tahun 1987 terjadi jual beli. Di jual beli ini gak tau siapa yang menjual, siapa yang membeli. Dari tahun 1987 itulah masalah sampai sekarang ini,” katanya kepada wartawan di lokasi, Senin (1/8).

Seiring berjalannya waktu, kata Mat Peci, pembeli tanah wakaf itu mulai diketahui bernama Kumalawati alias Giok. Sengketa tanah itu kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang dimenang­kan pihak masyarakat, yang mewakili masjid dan dinyatakan tanah itu adalah tanah wakaf milik Masjid Al-Ikhlas. Kumalawati kemudian banding ke Mahkamah Agung dan akhirnya dinyatakan berhak atas tanah tersebut. Namun Kumalawati tidak berani mengutak-atik tanah tersebut hingga meninggal dan diwariskan kepada anak adopsinya, Sandy. 

”Bu Giok sebagai pembelinya itu sendiri gak berani membangun atau mengontrak­kan tanah ini, tiba-tiba sekarang dibangun oleh anak pungutnya (adopsi) Bu Sandy. Sedangkan ibu angkatnya (Bu Giok) gak berani bangun ini karena tahu ini masih bermasalah,” sambungnya. 

Penasihat hukum Mat Peci, Andre Scon­dery dan Rita Hariyati, mengakui bahwa tanah ribuan meter tersebut secara kenegaraan milik almarhum Giok. Namun ia meminta kepada pihak yang diwariskan, Sendy, untuk melihat latar belakang tanah tersebut. . 

”Ini ada dua sisi, secara kenegaraan me­mang betul ini dimiliki secara resmi oleh almarhum Bu Giok yang sekarang katanya jatuh kepada anak adopsi beliau Bu Sandy. Namun pada tahun 90-an di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Bandung pada saat itu memang sudah diakui dan isbatul wakafnya juga ada. Memang betul ini adanya tanah wakaf. Diwakafkan untuk masjid Al-Ikhlas dan masjid ini termasuk masjid yang legend,” ucapnya. 

Menurut Rita, tanah itu oleh Sandy dan suaminya, Fedrik akan dikontrakkan ke sebuah perusahaan yang akan membangun gudang keramik. Ia menegaskan bahwa persoalan tanah wakaf itu secara mutlak sudah diatur dalam Al-Qur’an dan tidak boleh dikomersilkan. 

”Kan gak boleh tanah wakaf, waris, bahkan di Pengadilan Agama diatur bahwa itu tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dikomersialkan. Kalau kita bicara tanah wakaf, tanah wakaf ini kan di dalam Al-Qur’an, di dalam agama kita yang mana dari historisnya tanah ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal ketuhanan. Jadi sebaiknya kiita mengindahkan hal tersebut,” pungkasnya.

Kuasa Hukum dari Sandy, Rumbi Sitompul, menjelaskan, tanah tersebut secara legal atas nama Kumalawati atau Ibu Giok. 

”Itu dibeli dari Dokter Husen Daud sama Nyonya Odora sekitar tahun 2000 sekian lah. Jadi kita gak tahu itu masalah apakah tanah itu dari wakaf atau apa kita gak mengerti, karena Ibu Kumalawati membeli dari Dokter Husen Daud sama Nyonya Odora. Ini melalui proses jual beli. Katakanlah legalitas pemabayarannya sudah. Sudah balik nama atas nama Ibu Kumalawati , dan itu sekian tahun yang lalu, bukan baru,” papar Rumbi

”Tapi begitu kita mendengar mengenai masalah ada Haji Nuruddin memperma­salahkan tanah wakaf, kita berinisiatif bertemu dengan beberapa tokoh masya­rakat di sini. Itu terjadi di ruangan ini, tanggal 20 yang lalu. Yang hadir Pak Lurah, Pak RW, wakilnya, mantan Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas namanya Ustadz Juned dan lain-lain,” sambungnya.

Dalam pembicaraan itu, para tokoh mem­benarkan jika tanah itu awalnya tanah wakaf. Tetapi atas dasar kesepakatan masyarakat itu dijual ke Dokter Husen Daud. Kemudian sebagian dijual ke Odora.

”Peristiwa itu terjadi di bawah tahun 90 jual beli itu. Saya ada rekamannya. Hasil penjualannya uangnya membangun masjid Al-Ikhlas yang sekarang. Jadi benar itu tanah wakaf, tapi tanah wakaf yang sudah disepakati masyarakat untuk dijual, jadi gak ada masalah dengan pihak bapak (Haji Nuruddin),” paparnya.

Menurut Rumbi, sempat terjadi sengketa di pengadilan, namun akhirnya sengketa itu dimenangkan oleh Husen Daud.

”Saya cari dokumen putusan penga­dilannya, Memang benar. Perkara itu tahun 90, gugatan perdatanya sampai PK 2003, dimenangkan lah Husen Daud ini. Artinya keabsahan tanah itu milik Husen Daud walaupun tadinya itu disebut tanah wakaf tapi penjualan tanah wakaf itu sendiri dibenarkan oleh hukum. Di situ saya lihat alasan hukumnya boleh dijual atas kesepakatan masalah umat. Begitulah pertimbangan hukumnya. Maka disampaikanlah bahwa penjualan itu sah, jadi dikuatkan lah tanah itu milik Husen Daud, lalu dijual ke Ibu Kumalawati kemudian balik nama,” paparnya. (bam/bie)