DECEMBER 9, 2022
Utama

Anggaran Infrastruktur Dipangkas

post-img

SERANG-Anggaran infrastruktur tahun 2022 rencananya akan di­pangkas oleh Pemprov Banten lebih dari Rp150 miliar, sementara ang­garan untuk pendidikan dan ke­sehatan akan mendapatkan penam­bahan.

Hal itu tertuang dalam rancangan Peru­­bahan Kebijakan Umum Ang­garan (KUA) dan Perubahan Prio­ritas dan Plafon Anggaran Se­men­tara (PPAS) pada APBD Banten tahun ang­garan 2022, yang telah di­setujui dan disepakati DPRD Ban­ten.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Budi Prajogo mem­benarkan bila terjadi pemang­kasan anggaran infrastruktur yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Pe­na­taan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawas­an Permukiman (DPRKP).

“Tepatnya dilakukan pergeseran ang­garan, dari infrastruktur ke pen­di­dikan dan kesehatan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (1/9).

Ia melanjutkan, pergeseran anggar­an infrastruktur berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Banggar DPRD dan TPAD Provinsi Banten.

“Jadi dalam perubahan APBD Banten tahun anggaran 2022, anggaran DPUPR dan DPRKP digeser ke Dindikbud dan Dinkes,” tuturnya.

Budi merinci, penambahan anggaran untuk Dindikbud Banten akan dialo­kasikan untuk BOSDA sekolah swasta yang sempat tertunda, karena per­soal­an administrasi e-Hibah pada tahun anggaran 2021.

“Tahun 2021 dana BOSDA untuk SMA/SMK Swasta sudah dianggarkan, namun menjadi Silpa lantaran gagal salur. Makanya dianggarkan kembali pada perubahan APBD 2022,” bebernya.

Sedangkan penambahan anggaran untuk Dinkes, tambah Politikus PKS ini, akan dialokasikan untuk pe­me­nuhan kewajiban Penerima Bantuan Iuran (PBI) program BPJS Kesehatan dan bantuan kesehatan untuk rakyat tidak mampu.

“Nanti angka-angkanya akan dibahas Banggar dan TPAD setelah Pemprov Banten menyampaikan Raperda Peru­bahan APBD Banten tahun anggaran 2022,” tegasnya.

Secara umum, postur Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 terdiri atas pen­dapatan Rp11,3 triliun, dimana pajak daerah Rp7,9 triliun, pendapatan transfer dari pemerintah sebesar Rp2,8 triliun termasuk dana insentif daerah Rp44,9 miliar, pendapatan hibah sebesar Rp6,2 miliar dan be­berapa pendapatan yang sah sebesar Rp 6,2 miliar. 

“Sementara Belanja Daerah sebesar Rp 11,833 triliun, antara lain untuk Be­lanja Bantuan Keuangan sebesar Rp128,5 miliar, serta pembayaran cic­ilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 34,6 miliar,” urainya.

Masih dikatakan Budi, dokumen Perubahan KUA-PPAS pada APBD Banten 2022 akan menjadi acuan dalam pembahasan perubahan APBD 2022.

“Dalam pembahasannya, Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Banten akan melibatkan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Banten. Masih bisa beru­bah angka-angkanya namun ke­mungkinan tidak signifikan ber­ubahnya,” pungkas Budi yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Banten ini.

Berdasarkan Dokumen Perubahan Ke­bijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Banten tahun anggaran 2022, ang­garan DPUPR akan dipangkas sebesar Rp114,2 miliar. Dari sebe­lum­nya anggaran DPUPR sebesar Rp960,1 miliar pada APBD murni 2022 menjadi Rp845,9 miliar pada rancangan Perubahan APBD 2022.

Sementara anggaran DPRKP akan dipangkas sekira Rp47,9 miliar, dimana pada APBD murni 2022 DPRKP men­da­patkan anggaran sebesar Rp916 miliar berkurang menjadi Rp868 miliar pada perubahan 2022.

Sedangkan Dinas Pendidikan dan Ke­budayaan (Dindikbud) Banten pada APBD murni 2022 mendapatkan anggaran lebih dari Rp2,8 triliun bertambah sebesar Rp75,5 miliar, sehingga pada perubahan nanti dialokasikan sebesar Rp2,9 triliun lebih.

Adapun Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapatkan tambahan paling ba­nyak pada rencana perubahan ang­garan 2022, dari semula Rp1,1 triliun lebih menjadi Rp1,3 triliun lebih atau bertambah sekira Rp126,7 miliar.

Menyikapi pemangkasan anggaran di DPUPR dan DPRKP, Ketua Komisi IV DPRD Banten M Nizar meng­ung­kapkan, pengurangan anggaran itu sudah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov Banten menindak­lanjuti hasil evaluasi satu tahun mata anggaran.

“Setelah dievaluasi, ada beberapa kegiatan di DPUPR dan DPRKP yang me­rupakan mitra kerja Komisi IV yang tidak akan terkejar waktunya. Ma­kanya anggarannya digeser,” ka­tanya.

Anggaran infrastruktur yang digeser lebih dari Rp150 miliar tersebut, lanjut Nizar, bila tidak dialihkan terancam tidak akan terserap sehingga hanya akan menjadi Silpa.

“Tapi pembangunan infrastruktur yang anggarannya digeser pada peru­bahan APBD 2022, masih bisa di­ang­garkan kembali pada APBD 2023. Itu semua akan kembali dibahas ber­sama antara Banggar dan TAPD Pro­vinsi Banten,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan saat dikonfirmasi Radar Banten membenarkan bila ada sejum­lah program dan kegiatan di dinasnya yang akan mengalami pergeseran ang­garan dalam perubahan APBD 2022.

“Anggaran yang digeser itu terkait pem­bebasan lahan pembangunan infrastruktur jalan, yang sebelumnya di­anggarkan dalam APBD 2022,” katanya.

Arlan melanjutkan, berkurangnya anggaran DPUPR tidak semuanya diaki­batkan adanya pergeseran ang­garan, ada juga yang berdasarkan efisiensi hasil lelang.

“Adapun anggaran yang digeser diantaranya untuk pembebasan lahan ruas jalan Pasar Baros, serta optimasi anggaran pembebasan lahan Boru - Cikeusal, Pakupatan-Palima,” tu­turnya.

Sementara itu, Kepala DPRKP Banten M Rachmat Rogianto mengungkapkan, kegiatan di dinasnya yang terkena per­geseran anggaran terkait pem­ba­ngunan infrastruktur penunjang di Banten Internasional Stadium (BIS).

“Yang digeser anggarannya seperti pembangunan jalan yang ada di da­lam kawasan stadion,” tuturnya.

Terkait anggaran pemeliharaan BIS, Rachmat memastikan tidak ada ren­cana pemangkasan pada Perubahan APBD 2022.

“Untuk pemeliharaan BIS gak di­pang­kas,” pungkasnya. (den/nda)