DIMUSNAHKAN: Kejari Lebak ST Hapsari bersama Bupati Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Ketua DPRD Lebak Ucuy Masyhuri melakukan pemusnahan barang bukti di depan kantor kejaksaan, kemarin. (nce/Radar Banten)
LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai ketetapan hukum alias inkrach, Kamis (1/9). Barang bukti tersebut, diantaranya narkotika jenis sabu 1.120.069 gram, ganja 86,3214 gram, tembakau gorila 11,3285 gram, dan obat-obat terlarang berbagai jenis sebanyak 24,768 butir.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak dan dihadiri langsung Kajari ST Hapsari, Bupati Iti Octavia Jayabaya, Wakil Ketua DPRD Lebak Ucuy Masyhuri, dan para Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Lebak.
“Ya, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrach ini dari beberapa perkara, diantaranya penyalahgunaan narkotika, pencurian, penganiyaan, kesehatan, pangan, tambang, dan batu bara sepanjang tahun 2022,” ujar Kepala Kejari Lebak ST Hapsari usai pemusnahan barang bukti di depan kantornya.
Menurut mantan Koordinator Kejati DKI ini, penyalahgunaan narkoba di Lebak cukup menghawatirkan. Karena itu perlu penanganan dari semua pihak agar hal tersebut dapat diminimalisir.
“Kita berharap, ke depan tidak ada lagi barang haram (narkoba-red) di Lebak yang dimusnahkan. Artinya, tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba, sehingga Lebak bebas dari penyalahgunaan narkoba. Sesuai dengan kultur daerah, Lebak terkenal dengan daerah religi,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang ini.
Untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba, sebut Hapsari, Kejari gencar melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba kepada para pelajar di sekolah-sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Kita punya program Jaksa Masuk Sekolah, kita turun ke sekolah untuk sosialisasi, salah satunya penyuluhan narkoba, dan bahaya laten korupsi,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy mengatakan, pemberantasan narkoba di Lebak dilakukan demi menyelamatkan generasi muda. Dimana, kasus peredaran narkoba di sini cukup memprihatinkan.
“Kami mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut memberantas peredaran narkotika dan miras. Pemusnahan narkotika tidak cukup dengan aturan normatif dan harus dilawan oleh kesadaran masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Iti Octavia Jayabaya mengatakan, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang mesti diberantas. “Narkotika dan obat-obat terlarang peredarannya mesti diberantas bersama-sama. Karena ini merusak generasi kita ke depan. Kalau bisa jangan hanya pemakainya saja, tapi juga bandar dan pengedarnya juga diberantas,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Ia juga meminta agar orangtua untuk memperhatikan pergaulan anak selama berada di luar rumah. Sehingga, dapat terdeteksi secara dini bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. “Para orangtua memantau pergaulan anak-anaknya juga,” katanya.(nce/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
