CILEGON - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Lukmanul Hakim menyebutkan pendirian Gereja HKBP di wilayah Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon belum memenuhi syarat untuk dibangun.
Hal tersebut, disampaikan Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi Radar Banten terkait rencana pendirian gereja di Kota Cilegon di ruang kerjanya, Rabu (31/8).
“Selama ini, saya periksa dokumen persyaratannya itu belum memenuhi persyaratan dari panitia pembangunan gereja, kalau sudah sesuai prosedur pasti diwajibkan baik FKUB ataupun Kemenag untuk mengeluarkan izinnya,” kata Lukman.
Lanjut Lukman, salah satu syarat belum terpenuhinya pendirian gereja di wilayah tersebut lantaran masyarakat setempat belum menyetujui sepenuhnya.
“Masyarakat menolak semua sih tidak, ada yang menyetujui cuma yang menyetujui itu kan harus memenuhi persyaratan yaitu izin lingkungan minimal 60 warga yang menyetujui,”paparnya.
“Namun di dokumen itu hanya foto kopian kalau saya lihat sih KTP situnya tapi beberapa berkas antara tanda tangan KTP, Kartu Keluarga dengan surat penyataan dukungan pendirian gereja itu tidak sama. Saya tidak menyatakan ada pemalsuan tapi di situ berbeda,” imbuh Lukman.
Kendati demikian, kata Lukman, pihaknya berkewajiban melindungi dan memberikan pembinaan kepada seluruh agama yang ada di Cilegon, namun keputusan pendirian Gereja HKBP di Cilegon tetap ada di masyarakat.
“Memang Kementerian Agama melindungi memberikan pembinaan kepada seluruh agama yang ada di Cilegon namun kuncinya tetap ada di masyarakat, kalau masyarakat membuat rekomendasi persetujuan mendirikan gereja ya kami tidak bisa ngapa-ngapain tapi kalau masyarakat menolak kami juga tidak bisa ngapa-ngapain jadi kuncinya ada di masyarakat setempat,” ujar Lukman.
Lukman juga menanggapi terkait beredarnya foto surat pernyataan penolakan pendirian gereja di Cilegon tahun 1975 sejak masih menjadi Provinsi Jawa Barat.
Ia mengatakan, surat penyataan tersebut bisa gugur apabila masyarakat Cilegon menyetujui pendirian gereja, lantaran itu hanya surat pernyataan komitmen penolakan pendirian gereja bukan sebuah regulasi.
“Itu kan hanya surat pernyataan komitmen penolakan pendirian gereja bukan sebuah regulasi, dan itu akan gugur apabila masyarakat Cilegon sekarang menyetujui pendirian gereja,” terangnya.
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan, Kemenag Cilegon akan tetap berpatokan pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Sebagai pelaksana aturan tentu kami berpatokan pada regulasi PBM nomor 8 nomor 9 tahun 2006, selama prosedurnya di tempuh dengan benar dan sesuai ya apa boleh buat kami mengikuti kehendak masyarakat Cilegon,” pungkasnya. (raj/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
