DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Pilkades Citorek Timur Ditunda

post-img

LEBAK - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak me­mutuskan menunda pelaksanaan Pe­milihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber. Pe­nundaan dilakukan karena Badan Permu­sya­waratan Desa (BPD) Citorek Timur belum melakukan tahapan dan membentuk panitia Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Babay Imroni me­ngatakan, keputusan penundaan Pil­kades itu merupakan hasil rapat Forko­pimda. Namun Babay enggan menyebutkan alasan detail penundaan pilkades di salah satu desa di Kecamatan Cibeber tersebut.

“Itu urusannya Forkopimda, kami (DPMD Le­bak,-red) hanya pelaksana. Jika pun ha­rus dilaksanakan kita akan siap laksa­nakan,” kata Babay kepada Radar Banten, Kamis (1/9).

Kini, Desa Citorek Timur dipimpin Pelak­sana Tugas (Plt) dari kecamatan. Plt akan tetap bertugas hingga adanya Kepala Desa (Kades) definitif. 

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rak­yat Setda Lebak Alkadri meng­ung­kapkan, ada beberapa pertimbangan dari pemerintah hingga menunda Pilkades di Citorek Timur. Diantaranya, karena belum dilakukannya tahapan Pilkades oleh BPD dan atas dasar adanya permo­honan dari kasepuhan adat. 

“Alasan paling utama adalah adanya per­mintaan dari kasepuhan yang sejak awal sudah mengajukan perubahan dari De­sa Administrasi ke Desa Adat. Tidak ha­nya itu, tahapan Pilkades belum dila­kukan, BPD juga belum membentuk panitia Pilkades,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini mengatakan, pada tahun ini ada 6 desa yang mengajukan permohonan penundaan Pilkades, salah satunya Citorek Timur. Adapaun lima desa yang lain berada di Kecamatan Sobang, Muncang, Cirinten, dan Cibeber. 

“Namun karena yang lima desa itu sudah membentuk panitia dan melakukan tahapan, maka Pilkades tetap berlangsung. Jadi tahun ini ada 65 desa yang menggelar Pilkades Serentak,” ungkapnya.

Dijelaskan Alkadri, Perda Desa Adat sen­diri tengah dibahas oleh Pemkab Le­bak dengan melibatkan Majelis Permu­syawaratan Masyarakat Kasepuhan, Pem­prov Banten, dan DPRD Lebak. Dalam Perda itu nantinya akan diatur tentang mekanisme Pilkades di desa adat. 

Dalam rumusan Raperda tersebut, Pilka­des di desa adat akan digelar secara mu­sya­warah dan mufakat dengan melibatkan tetua adat yang nantinya akan memilih secara langsung kepala desa.

“Jadi seperti pada jaman orde baru dulu, dimana Bupati dipilih oleh DPRD. Nah untuk Pilkades ini bedanya dipilih oleh tokoh adat. Dan untuk calonnya, masya­rakat bisa mengikuti pelaksanaan Pilkades seperti biasa. Calonnya juga mungkin bisa lebih dari dua, tergantung dari hasil musyawarah,” katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Musa Weliansyah angkat bicara terkait keputusan pemerintah daerah menunda pelaksanaan Pilkades di Citorek Timur. Musa menilai, Pilkades di Citorek Timur itu harus tetap dilaksanakan berbarengan dengan 65 desa lainnya di Lebak.

“Penundaan Pilkades harus jelas payung hukumnya. Jangan hanya karena hasil musyawarah Forkopimda dengan alasan yang tidak logis. Terkecuali ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu saya minta kepada Bupati apapun dalihnya Pilkades Citorek TImur harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal,” ujarnya.

Musa menduga alasan penundaan Pilkades Desa Citorek Timur itu erat kai­tannya dengan kepentingan politik pihak tertentu yang ingin menjadikan De­sa Citorek Timur yang sebelumnya De­sa Administrasi menjadi Desa Adat. Pa­dahal, kata Musa, Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa sendiri belum dibahas dan disahkan.

“Pemerintah jangan kalah dengan isu konflik di bawah. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat, jangan seolah-olah mengamini kericuhan yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.(mg-02/tur)