VIRTUAL: Suasana pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi perpajakan pada kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (1/9).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Dugaan Korupsi Samsat Kelapa Dua Tangerang
Uang hasil korupsi pajak pada Kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dibagikan kepada masing-masing terdakwa setiap pekan atau bulan. Hal itu terungkap pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (1/9).
Empat orang terdakwa perkara tersebut dihadirkan secara virtual oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Yudhi Permana.
Keempat terdakwa itu adalah Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua Zulfikar, pegawai pengadministrsian penerimaan Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya.
Lalu, Mokhamad Bagza Ilham sebagai pegawai honorer Samsat Kelapa Dua dan Budiono sebagai pembuat aplikasi Samsat Kelapa Dua.
mengatakan uang Rp10,8 miliar tersebut dinikmati oleh keempat terdakwa. Empat terdakwa itu, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua Zulfikar, pegawai pengadministrsian penerimaan Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya.
JPU menyebut keempat terdakwa itu berhasil menilap dana perpajakan dari Juni 2021 hingga Februari 2022 sebesar Rp10,8 miliar lebih.
“(Uang-red) setiap harinya dikumpulkan bersama-sama kemudian dibagikan masing-masing setiap minggu dan atau setiap bulannya,” kata JPU.
Menurut JPU, kejahatan tersebut dilakukan dengan memanipulasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) pada transaksi wajib pajak. Keempat terdakwa mengubah database transaksi wajib pajak pada sistem aplikasi.
Data tersebut diubah sebelum penutupan kas harian atau posting. “Mengubah data pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas lalu menyetorkannya ke rekening kas umum daerah atau RKUD Provinsi Banten,” kata JPU.
JPU mengungkapkan, ada ratusan pembayaran dari para wajib pajak yang digelapkan. Pertama, ada 129 wajib pajak yang melakukan daftar ulang dan ganti nomor polisi dengan membayar denda PKB.
“Sehingga setoran ke kas daerah menjadi nol rupiah. Padahal harusnya uang yang disetorkan adalah Rp628 juta,” ungkap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Selain itu, data 43 wajib pajak daftar baru kendaraan bermotor atau BBN1 dimanipulasi. Oleh para terdakwa, BBN1 diubah menjadi BNNKB2 atau setoran pajak mobil bekas. Akibatnya, negara rugi Rp2 miliar lebih.
Keempat terdakwa ini juga memanfaatkan kebijakan bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten. Ada 134 wajib pajak yang mendaftar BBN1 dengan membayar BBN kendaraan bermotor baru atau BBNKB1 malah diubah menjadi dafar balik nama kendaraan bermotor atau BBN2. “Ada sebanyak 134 nomor atau unit sehinga terjadi kerugian negara Rp7,3 miliar lebih,” beber JPU.
Manipulasi juga dilakukan terhadap data wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi dengan membayar PKB. Ini merugikan negara sebesar Rp 24 juta. Ada juga manipulasi 18 wajib pajak yang melakukan BBN 1 dengan membayar BBNKB1 menjadi pendaftar STNK hilang dan ganti nomor polisi. “Akibatnya terjadi kerugian negara Rp714 juta,” ungkap JPU.
Akibat kejahatannya, keempatnya didakwa, primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Yudhi (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
