DECEMBER 9, 2022
Utama

Uang Hasil Korupsi Dibagi Setiap Minggu

post-img

VIRTUAL: Suasana pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi perpajakan pada kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (1/9).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)


Dugaan Korupsi Samsat Kelapa Dua Tangerang


Uang hasil korupsi pajak pada Kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dibagikan kepada masing-masing terdakwa setiap pekan atau bulan. Hal itu terungkap pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (1/9).  


Empat orang terdakwa perkara tersebut dihadirkan secara virtual oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Yudhi Per­mana. 

Keempat terdakwa itu adalah Kasi Pe­nagihan dan Penyetoran pada Sam­sat Kelapa Dua Zulfikar, pegawai pengadministrsian penerimaan Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya. 

Lalu, Mokhamad Bagza Ilham sebagai pe­gawai honorer Samsat Kelapa Dua dan Budiono sebagai pembuat aplikasi Samsat Kelapa Dua.

mengatakan uang Rp10,8 miliar ter­sebut dinikmati oleh keempat ter­dakwa. Empat terdakwa itu, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua Zulfikar, pegawai pengadministrsian penerimaan Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya. 

JPU menyebut keempat terdakwa itu ber­hasil menilap dana perpajakan dari Juni 2021 hingga Februari 2022 sebesar Rp10,8 miliar lebih. 

“(Uang-red) setiap harinya di­kum­pul­kan bersama-sama kemudian di­ba­gikan masing-masing setiap minggu dan atau setiap bulannya,” kata JPU. 

Menurut JPU, kejahatan tersebut dila­kukan dengan memanipulasi pene­ri­maan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) pada transaksi wajib pajak. Keempat terdakwa mengubah database transaksi wajib pajak pada sistem aplikasi. 

Data tersebut diubah sebelum penu­tupan kas harian atau posting. “Mengu­bah data pada sistem aplikasi sebelum pe­nutupan kas lalu menyetorkannya ke rekening kas umum daerah atau RKUD Provinsi Banten,” kata JPU.

JPU mengungkapkan, ada ratusan pembayaran dari para wajib pajak yang di­gelapkan. Pertama, ada 129 wajib pajak yang melakukan daftar ulang dan ganti nomor polisi dengan mem­bayar denda PKB. 

“Sehingga setoran ke kas daerah men­jadi nol rupiah. Padahal harusnya uang yang disetorkan adalah Rp628 juta,” ungkap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Selain itu, data 43 wajib pajak daftar baru kendaraan bermotor atau BBN1 di­manipulasi. Oleh para terdakwa, BBN1 diubah menjadi BNNKB2 atau se­toran pajak mobil bekas. Akibatnya, ne­gara rugi Rp2 miliar lebih. 

Keempat terdakwa ini juga meman­faatkan kebijakan bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Ban­ten. Ada 134 wajib pajak yang men­daftar BBN1 dengan membayar BBN kendaraan bermotor baru atau BBNKB1 malah diubah menjadi dafar balik nama kendaraan bermotor atau BBN2. “Ada sebanyak 134 nomor atau unit sehinga terjadi kerugian negara Rp7,3 miliar lebih,” beber JPU.

Manipulasi juga dilakukan terhadap data wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi dengan membayar PKB. Ini merugikan negara sebesar Rp 24 juta. Ada juga manipulasi 18 wajib pajak yang melakukan BBN 1 dengan membayar BBNKB1 menjadi pendaftar STNK hilang dan ganti nomor polisi. “Akibatnya terjadi kerugian negara Rp714 juta,” ungkap JPU. 

Akibat kejahatannya, keempatnya didakwa, primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Ti­pikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

“Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Yudhi (fam/nda)