DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Enam Ruas Jalan Minim PJU

post-img

PANDEGLANG – Enam ruas jalan di wilayah Pandeglang, khususnya jalur wisata minim lampu penerangan jalan umum (PJU). Akibatnya, pada malam hari, kondisi jalan gelap gulita, sehingga membahayakan pengendara yang melintas.

Dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan setiap jalan umum dilengkapi dengan alat penerangan.

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan