DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengedar Obat Keras di Kramatwatu Ditangkap

post-img

SERANG - EG (28) ditangkap ang­gota Polsek Kramatwatu pada Senin (29/9) lalu. Pemuda warga Peru­ma­han Tomon, Desa Kramatwatu, Ke­camatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, itu telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras. Dari tangannya, polisi menyita 700 lebih butir obat keras. 

Kapolresta Serang Kota Komisaris Be­sar Polisi (Kombes Pol) Yudha Sa­tria mengatakan, EG tidak me­...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan