DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Revisi Perda PUK Dikebut

post-img

SERANG – Revisi Peraturan Dae­rah (Perda) tentang Pe­nye­leng­ga­­raan Usaha Kepariwisataan (PUK) dipastikan bakal dipercepat. Sa­lah satu poin penting dalam re­visi tersebut adalah penambahan mua­­tan lokal, termasuk ke­mung­kinan memberikan legalitas bagi Tempat Hiburan Malam (THM).

Alasannya, hingga kini masih ba­nyak THM yang beroperasi di Ko­ta Serang tanpa membayar pajak daerah. Kon...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan