DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pembunuh Istri dan Anak Divonis Ringan

post-img

SERANG-Supriyadi (44), divonis ri­ngan oleh majelis hakim Pe­ngadilan Negeri (PN) Serang, ke­marin (1/12). 

Warga Kampung Baru, Desa Sen­tul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Se­rang itu divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan anak dan istrinya.

“Dikurangi selama terdakwa da­lam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi. 

Vonis ini lebih ringan diban­ding­ka...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan