DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Perundungan Siswi SMP di Serang Disidik

post-img

SERANG - Kasus perundungan siswi SMP asal Ke­camatan Serang, Kota Serang, berinisial SA (13) mulai disidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. Pe­nyidikan dilakukan usai penyidik mendapat alat bukti yang cukup dan upaya diversi belum mem­­buahkan hasil. “Sudah gelar perkara guna me­ningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasatres...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan