DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pembunuh Patimah Lolos dari Pidana Mati

post-img

DITAHAN: Supriadi saat dibawa ke dalam Rutan Polresta Serang Kota, beberapa waktu lalu. Tersangka pembunuhan ini lolos dari ancaman pidana mati.


SERANG - Supriadi (20) bisa lolos dari hu­kuman pidana mati. Penyidik Polresta Serang Kota tidak menggunakan Pasal 340 KUH Pidana untuk menjerat tersangka pem­bunuhan terhadap Patimah (42), ibu dari temannya tersebu...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan