DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kasus Anak Bos Apotek Gama Grup Inkrah

post-img

SERANG – Kasus penjualan obat setelan yang dilakukan oleh Lucky Mul­yawan Martono dan Popy Her­linda Ayu Utami inkrah atau ber­kekuatan hukum tetap. Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan kedua terdakwa tidak menga­jukan banding atas vonis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman den­dan Rp1,2 miliar kepada Lucky Mulyawan Martono pada Senin (26/1). Jika den...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan