DECEMBER 9, 2022
SERANG – Kasus penjualan obat setelan yang dilakukan oleh Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan kedua terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman dendan Rp1,2 miliar kepada Lucky Mulyawan Martono pada Senin (26/1). Jika den...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
