DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pengusaha Tambang Kelabui Izin

post-img

SERANG – Pemkab Serang mengendus adanya penyalahgunaan izin usaha yang dijalankan di Kecamatan Jawilan dan Kecamatan Kopo. Pengusaha yang se­belumnya menyampaikan izin pemerataan tanah untuk pembangunan perumahan, malah melakukan aktivitas galian pasir untuk kebutuhan komersil.

Izin itu sebelumnya disampaikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Namun dalam...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan