DECEMBER 9, 2022
SERANG – Pemkab Serang mengancam akan memberikan sanksi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbuat curang terhadap konsumen. Sanksinya mulai dari administrasi hingga penutupan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Adang Rahmat usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di SPBU 34.42120 yang berlokasi di...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG 2022
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL