SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan agar terdapat muatan lokal dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Revisi Perda ini dilatarbelakangi adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang semakin marak di Kota Serang. Sedangkan, dalam Perda tersebut tidak diatur adanya hiburan malam.
Adapun muatan lokal revisi Perda PUK itu berupa lokasi hiburan malam yang tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, pasar tradisional, hingga pusat pemukiman masyarakat Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengaku, terdapat sejumlah Perda yang bertentangan dengan peraturan pusat. Salah satunya adalah Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang PUK.
Menurutnya, diperlukan penyesuaian perda tersebut untuk menyelaraskan pada peraturan yang lebih tinggi. “Memang perda kita yang ada di Kota Serang banyak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Muji, Senin, (2/6).
Muji menjelaskan, seperti pada permasalahan penyelenggaraan THM. Dalam Peraturan Menteri Pariwisata disebut tidak diatur terkait ketentuan klasifikasi hotel yang dapat menyelenggarakan tempat hiburan malam. Berbeda halnya dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019, urusan itu diatur begitu ketat di dalamnya. “Malahan dari peraturan yang lebih tinggi itu tidak mengatur bintang 1, 2, 3, 4, 5 terus bebas semuanya,” ujarnnya.
Muji mengaku, dirinya berencana akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, sekaligus mengusulkan beberapa poin penting mengenai masalah perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tempat hiburan malam. “Kami nanti akan melakukan konsultasi ke kementerian, kami akan intervensi di situ mulok tapi tidak bertentangan dengan pasal gitu kan,” ungkapnya.
Salah satu yang diusulkan dalam wacana revisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 itu adalah mengenai masalah lokasi pendirian tempat hiburan malam. Menurutnya, pendirian tempat hiburan malam itu perlu memperhatikan lokasi. “Jangan keberadaan tempat hiburan itu sampai mengganggu kondusifitas lingkungan sekitar. Jarak ini memang kita harus diskusikan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mendiskusikan usulan tersebut bersama akademisi, hingga organisasi masyarakat yang ada di Kota Serang. “Kami juga akan mengundang semua elemen organisasi daripada keagamaan, akademisi, kemudian media, aktivis untuk berdiskusi,” terangnya.
Berbeda dengan Muji, Walikota Serang, Budi Rustandi memilih untuk mengusulkan agar proses pidana bagi pelanggar berat yang melawan aturan. “Kesalahannya berlapis. Perjanjian sewa untuk kafe, tapi digunakan sebagai tempat hiburan malam. Ini akan kami tindak,” ujar Budi.
Budi mengaku, Pemkot Serang akan segera membahas terkait revisi terhadap Perda PUK bersama DPRD Kota Serang, untuk memastikan penegakan aturan bisa lebih tegas dan tidak memberikan celah bagi pelanggaran. “Kita ingin sinkronisasi program prioritas dan percepatan bersama semua pihak,” jelas Budi.
Budi berharap perubahan Perda ini bisa memperjelas sanksi administratif dan pidana, serta memberikan kewenangan lebih kuat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembongkaran dan penutupan permanen.
“Langkah-langkah ini diambil untuk menata kembali fungsi ruang kota secara tertib dan memberi perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif tempat hiburan malam yang tidak terkendali,” katanya. (nrl/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
