DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Dewan Minta THM Diklasifikasi

post-img

SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) Kota Serang mengusulkan agar terdapat muatan lokal dalam revisi Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 11 Ta­hun 2019 tentang Penyelenggaraan Usa­ha Kepariwisataan (PUK).

Revisi Perda ini dilatarbelakangi adanya Tem­pat Hiburan Malam (THM) yang se­makin marak di Kota Serang. Sedangkan, da­lam Perda tersebut tidak diatur adanya hiburan malam.

Adapun muatan lokal revisi Perda PUK itu berupa lokasi hiburan malam yang ti­dak berdekatan dengan tempat periba­datan, pasar tradisional, hingga pusat pe­mukiman masyarakat Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman me­ngaku, terdapat sejumlah Perda yang ber­tentangan dengan peraturan pusat. Sa­lah satunya adalah Perda Nomor 11 Ta­hun 2019 tentang PUK.

Menurutnya, diperlukan penyesuaian perda tersebut untuk menyelaraskan pa­da peraturan yang lebih tinggi. “Me­mang perda kita yang ada di Kota Se­rang banyak bertentangan dengan per­aturan yang lebih tinggi,” kata Muji, Se­nin, (2/6).

Muji menjelaskan, seperti pada permasa­lah­an penyelenggaraan THM. Dalam Per­aturan Menteri Pariwisata disebut tidak diatur terkait ketentuan klasifikasi hotel yang dapat menyelenggarakan tem­pat hiburan malam. Berbeda halnya de­ngan Perda Nomor 11 Tahun 2019, urusan itu diatur begitu ketat di dalamnya. “Malahan dari peraturan yang lebih tinggi itu tidak mengatur bintang 1, 2, 3, 4, 5 te­rus bebas semuanya,” ujarnnya.

Muji mengaku, dirinya berencana akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, se­kaligus mengusulkan beberapa poin pen­ting mengenai masalah perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tem­pat hiburan malam. “Kami nanti akan melakukan konsultasi ke kementerian, kami akan intervensi di situ mulok tapi tidak bertentangan dengan pasal gitu kan,” ungkapnya.

Salah satu yang diusulkan dalam wacana re­visi Perda Nomor 11 Tahun 2019 itu ada­­lah mengenai masalah lokasi pendirian tempat hiburan malam. Menurutnya, pen­­dirian tempat hiburan malam itu per­lu memperhatikan lokasi. “Jangan ke­ber­a­daan tempat hiburan itu sampai meng­gang­gu kondusifitas lingkungan sekitar. Ja­rak ini memang kita harus diskusikan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap men­diskusikan usulan tersebut bersama akademisi, hingga organisasi masyarakat yang ada di Kota Serang. “Kami juga akan mengundang semua elemen organi­sasi daripada keagamaan, akademisi, ke­mudian media, aktivis untuk berdiskusi,” te­rangnya. 

Berbeda dengan Muji, Walikota Serang, Budi Rustandi memilih untuk me­ngu­sulkan agar proses pidana bagi pelanggar berat yang melawan aturan. “Kesalahannya berlapis. Perjanjian sewa untuk kafe, tapi digunakan sebagai tempat hi­buran malam. Ini akan kami tindak,” ujar Budi.

Budi mengaku, Pemkot Serang akan se­gera membahas terkait revisi terhadap Perda PUK bersama DPRD Kota Serang, untuk memastikan penegakan aturan bisa lebih tegas dan tidak memberikan celah bagi pelanggaran. “Kita ingin sin­kron­isasi program prioritas dan percepatan bersama semua pihak,” jelas Budi.

Budi berharap perubahan Perda ini bi­sa memperjelas sanksi administratif dan pidana, serta memberikan kewe­na­ngan lebih kuat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembongkaran dan pe­nutupan permanen. 

“Langkah-langkah ini diambil untuk menata kembali fungsi ruang kota secara tertib dan memberi per­lindungan kepada masyarakat dari dam­pak negatif tempat hiburan malam yang tidak terkendali,” katanya. (nrl/air)